Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB23528895

Rincian Aduan

LGFB23528895

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
10 Jan 2023
0 ditandai
Assalamualaikum.pak mw minta tlg sehubungan bantuan apa pun didesa kedung karang wedung demak tlg ditinjau ulang.sbb bantuan bedah rumah wc,BLT,dll tdk tepat sasarn sama sekali. Cnth bedah rumah,knp rumah yg udah bagus2 dan layak huni masih saja dpt bantuan bedah rumah.sedang kan foto rumah yg jelek2 cuma digunakan sbg kedok supaya dapat bantuan.gak satu dua yg dapat.padahl rmh meraka udah bagus2,hanya krn meraka milih lurah yg sekarang dan dapt bantuan.entah itu bedah rumah,wc,pkh,BLT dll.tlg pak dibatal kan saja bantuan nya. Mending semua bantuan2 iku diberikan kepada kurbam bencana alam,dari pada diberikan ke desa kedung karang wedung demak.tlg pak dipikir ulang dan dikaji ulang pak

Disposisi

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:53 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah memanfaatkan media ini. Terkait dengan aduan saudara atas ketidaksesuaian sasaran beberapa jenis bantuan di Desa Kedungkarang. Bahwa penerima bantuan tidak tepat sasaran adalah tidak benar, karena semua KPM sudah melewati musdes dan verifikasi sebelumnya. Desa telah dapat membuktikan bahwa penerima bantuan telah sesuai dengan ketentuan penerima bantuan hingga terealisasi.  Apabila dirasa masih tidak sesuai sebaiknya dibicarakan secara musyawarah dengan pemerintah Desa. Demikian dan terima kasih (KECAMATAN WEDUNG)



Yth. Sdr. Pengadu

Terimakasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi, berikutnya akan kami konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (DINPERKIM)



Yth. Sdr. Pengadu

Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 21 tahun 2019 bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Caranya yaitu dengan mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Demikian untuk menjadikan maklum (DINSOS P2PA)