Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB23528895
Rincian Aduan
LGFB23528895
Disposisi
Selasa, 10 Januari 2023 - 14:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 10 Januari 2023 - 14:21 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 11 Januari 2023 - 10:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini. Terkait dengan aduan saudara atas ketidaksesuaian sasaran beberapa jenis bantuan di Desa Kedungkarang. Bahwa penerima bantuan tidak tepat sasaran adalah tidak benar, karena semua KPM sudah melewati musdes dan verifikasi sebelumnya. Desa telah dapat membuktikan bahwa penerima bantuan telah sesuai dengan ketentuan penerima bantuan hingga terealisasi. Apabila dirasa masih tidak sesuai sebaiknya dibicarakan secara musyawarah dengan pemerintah Desa. Demikian dan terima kasih (KECAMATAN WEDUNG)
Yth. Sdr. Pengadu
Terimakasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi informasi, berikutnya akan kami konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (DINPERKIM)
Yth. Sdr. Pengadu
Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi informasi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No. 21 tahun 2019 bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Caranya yaitu dengan mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Demikian untuk menjadikan maklum (DINSOS P2PA)