Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB21816992

Rincian Aduan

LGFB21816992

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
19 Jun 2025
0 ditandai
Kabupaten/Kota : Temanggung
Kecamatan : Temanggung
Desa/kelurahan : Maron Sidorejo
Isi Aduan/Permohonan Informasi : saya korban Bkk pringsurat Temanggung 7 tahun tanpa penyelesaian .. tolong di selesaikan boss.. Bank plat merah semarang busuk banyak korupsi nya.. nasabah yg dirugikan pemrov jateng tidak tanggung jawab terus gimana.. 51 % saham milik pemprov jateng ..
7 tahun boss nasabah tidak bisa ambil dana milik sendiri .. banyak yg sudah meninggal jg org2 yg nunggu uang pengembalian .. terimakasih

Disposisi

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Sesuai dengan amanat Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 

2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten. 

3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap pengembalian dana masyarakat pada PD BKK Pringsurat dibayarkan melalui harta kekayaan yang dimiliki oleh PD BKK Pringsurat, Apabila terdapat kekurangan maka didasarkan pada putusan pengadilan. Sehingga atas pengembalian dana masyarakat dapat dilakukan melakukan gugatan pengadilan dan apabila gugatan pengadilan dimenangkan oleh nasabah maka Pemegang Saham akan menganggarkan APBD untuk pengembalian dana dimaksud. 

Terima kasih.

Progress

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Sesuai dengan amanat Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 

2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten. 

3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap pengembalian dana masyarakat pada PD BKK Pringsurat dibayarkan melalui harta kekayaan yang dimiliki oleh PD BKK Pringsurat, Apabila terdapat kekurangan maka didasarkan pada putusan pengadilan. Sehingga atas pengembalian dana masyarakat dapat dilakukan melakukan gugatan pengadilan dan apabila gugatan pengadilan dimenangkan oleh nasabah maka Pemegang Saham akan menganggarkan APBD untuk pengembalian dana dimaksud. 

Terima kasih.

Selesai

Selasa, 24 Juni 2025 - 08:50 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Sesuai dengan amanat Perda 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan PT BPR BKK Jateng (Perseroda) pada Pasal 76A:

1. Ayat (1), PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan dibubarkan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 

2. Ayat (5), Dalam hal pembubaran dan likuidasi PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten dinyatakan rugi, utang dan kewajiban keuangan dibayarkan dari harta kekayaan PD BKK Pringsurat dan PD BKK Klaten. 

3. Ayat (6), Dalam hal terdapat kekurangan pertanggungjawaban penyelesaian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka didasarkan pada putusan pengadilan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap pengembalian dana masyarakat pada PD BKK Pringsurat dibayarkan melalui harta kekayaan yang dimiliki oleh PD BKK Pringsurat, Apabila terdapat kekurangan maka didasarkan pada putusan pengadilan. Sehingga atas pengembalian dana masyarakat dapat dilakukan melakukan gugatan pengadilan dan apabila gugatan pengadilan dimenangkan oleh nasabah maka Pemegang Saham akan menganggarkan APBD untuk pengembalian dana dimaksud. 

Terima kasih.