Dugaan Pungki LKS sekolah dasar dan iuran komite
Lokasi lengkap : Sd N 09 Bandengan Cilacap
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGFB19928777
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:46 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:47 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGFB19928777 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:55 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGFB19928777 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.