Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB17245391
KABUPATEN TEGAL, 27 Jan 2023
Asalamualaikum pak Gubernurku. alamat desa Guci, kab Tegal. tolong di tindak tingkat kemiskinan di desa Saya pak saya tinggal di Desa wisata yg sangat kaya akan sumber daya Alam. tapi ironinya justru desa desa Guci adalah desa yg miskin dan tertinggal. banyak Sumber daya alam kami yg di curi dan di kuasai oleh infestor contoh sumber mata air yg ada di desa kami air dingin maupun air panas. sudah di jual belikan secara ilegal oleh segelintir orang. banyak bangunan ilegal ., bangunan yg mepet ke sungai. Tolong pak tegur Kades Guci. supaya tegas membuat perdes. tolong pak Ganjar datang saja ke desa Saya. saya siap mendukung Bapak R1 jika bapak mau membantu persoalan yg ada di desa Guci. Terimakasih.. Salam
Disposisi
Jumat, 27 Januari 2023 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 Januari 2023 - 12:13 WIB
Kabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga. Perihal laporan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Kecamatan Bumijawa untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan adannya dugaan jual beli sumber daya alam yang diperjualbelikan secara ilegal. Mekaten nggih
Progress
Senin, 06 Februari 2023 - 14:49 WIB
Kabupaten Tegal
Menindaklanjuti aduan dari warga terkait dengan sumber daya
air yang diperjualbelikan secara illegal
kami sudah melakukan koordinasi dengan Pihak Kecamatan Bumijawa yang sudah
melakukan visitasi dan Klarifikasi dengan Kades Guci berdasarkan keterangan
yang kami dapatkan adalah sebagai berikut : Pertama, untuk pengambilan sumber
mata air panas posisi di tengah sunga Kali Gung. Sungia tersebut merupakan
batas wilayah antara desa Guci Kecamatan Bumijawa dan desa Rembul Kecamatan
Bojong;
Kedua, Penggunaan mata air dingin di wilayah desa Guci
langsung oleh pemilik tanah yang baru (investor), karena pemilik awal tanah
yang ada sumber mata airnya langsung dijual kepada investor:
Ketiga, berkaitan dengan pembangunan yang menempel dengan
tepi sungai, Pemerintah desa Guci sudah mempertanyakan pada pihak terkait untuk
dasar pembangunannya dan dari pihak terkait telah menunjukkan sertifikat atau
Surat Hak Milik (SHM) tentang batas kepemilikannya.
Demikian jawaban dari Pemerintah desa Guci terkait dengan aduan publik tentang penggunaan Sumber
Daya Alam di wilayah Desa Guci, sehingga dengan hal tersebut kami belum bisa
menyusun Perdes yang ada keterkaitannya dengan SDA di wilayah desa Guci.
Apabila jawaban yang kami sampaikan masih ada kekurangan maka akan kami
perbaiki kembali. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Demikian penjelasan dari
Kades Guci terkait dengan Sumber Daya Alam di Desa Guci
Selesai
Senin, 06 Februari 2023 - 14:51 WIB
Kabupaten Tegal
Menindaklanjuti aduan warga terkait dengan SDA di Desa Guci berupa air sudah kami koordinasikan dengan Kecamatan Bumijawa dan sudah dijelaskan juga oleh Kades Guci terkait dengan SDA tersebut sehingga kami nyatakan permasalahan warga tersebut telah selesai. Demikian yang dapat kami sampaikan