Rincian Aduan : LGFB09335906

Selesai Public

LAIN-LAIN, 13 Mar 2023

Assalamualaikum.wr.wb Maaf pak blh bertanya apa boleh kelompok tani mengelola/ menurunkan pupuk subsidi sendiri ? Karena saya merasa lbh efisien dan dpt memajukan petani dan kelompok tani.. karena di kelompok tani kami sekarang setiap tahun ada update lahan penggarap... bukan berdasarkan kartu tani.. terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 13 Maret 2023 - 09:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Verifikasi

Senin, 13 Maret 2023 - 14:27 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Progress

Senin, 13 Maret 2023 - 14:28 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.

Selesai

Senin, 13 Maret 2023 - 14:32 WIB

DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Wa'alaikumsalam.. Yang boleh mengkoordinir pembelian pupuk subsidi petani yg bergabung dlm Kelompok Tani. Kalaupun akan menjual dengan harga diatas HET, harus ada kesepakatan dalam Kelompok Taninya untuk operasional kelembagaan Kelompok Tani dan tidak boleh dipaksa/terpaksa, sehingga hal tersebut disepakati secara bersama dalam rapat Kelompok Tani.