Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGFB07431208

Rincian Aduan

LGFB07431208

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
21 Jul 2023
0 ditandai
knp bayar pajak tahunan kendaraan mobil pick up tidak bisa lwt samsat keliling saja.lebih mudah dan banyak pengeluaran.
susah amat mau bayar pajak.lokasi kabupaten DEMAK..

Disposisi

Jumat, 21 Juli 2023 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 24 Juli 2023 - 09:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan diterima, kami koordinasikan dg terkait

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 09:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Aduan kaka telah kami koordinasikan dg unit terkait bahwa ada 3 jenis kendaraan yg tidak bisa dilakukan pembayaran pajaknya di Samsat Keliling dan harus dibayar melalui Samsat Induk. 3 jenis kendaraan tsb antara lain :

1. Kendaraan plat kuning

2. Kendaraan barang

3. Kendaraan roda tiga.


Sehingga apabila kaka tidak bs melakukan pembayaran di Samsat Keliling, silahkan datang langsung ke Samsat Induk sesuai yg terdaftar di STNK.

Kami menyampaikan terima kasih atas ketaatan kaka membayar pajak kendaraan

Selesai

Senin, 24 Juli 2023 - 09:16 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Aduan telah ditindaklanjuti. Terima kasih