Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 21 Juli 2023 - 09:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 09:14 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan diterima, kami koordinasikan dg terkait
Progress
Senin, 24 Juli 2023 - 09:15 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Aduan kaka telah kami koordinasikan dg unit terkait bahwa ada 3 jenis kendaraan yg tidak bisa dilakukan pembayaran pajaknya di Samsat Keliling dan harus dibayar melalui Samsat Induk. 3 jenis kendaraan tsb antara lain :
1. Kendaraan plat kuning
2. Kendaraan barang
3. Kendaraan roda tiga.
Sehingga apabila kaka tidak bs melakukan pembayaran di Samsat Keliling, silahkan datang langsung ke Samsat Induk sesuai yg terdaftar di STNK.
Kami menyampaikan terima kasih atas ketaatan kaka membayar pajak kendaraan
Selesai
Senin, 24 Juli 2023 - 09:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Aduan telah ditindaklanjuti. Terima kasih