Detail Aduan
Rincian Aduan : LGFB02210057
KABUPATEN KENDAL, 25 Jan 2024
Ds.Tejorejo Rt 06/04 Kec .Ringinarum Kab.Kendal.
Mau tanya masalah PPDB.
Apakah ada atau tidak aturan jumlah siswa dalam penerimaan ajaran baru ( khusus SD )? Yang menentukan jumlahnya.. untuk setiap SD nya..
Apalagi yg SD nya yg BERDAMPINGAN antara yg satu dg yg lain ( satu atap ).
Bila ada mohon infonya
Dan bila tidak ada aturan seperti itu, apabila Ada SD yg melanggar apakah Ada sangsinya..?Untuk SD yg SD N..
Maaf sebelumnya ..dan Terima Kasih
Disposisi
Kamis, 25 Januari 2024 - 11:38 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Januari 2024 - 13:30 WIB
Kabupaten Kendal
Terima Kasih atas laporannya, akan kami Koordinasikan ke Instansi terkait.
Progress
Selasa, 30 Januari 2024 - 07:25 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang terhormat Saudara Pelapor, kami informasikan bahwa Jumlah siswa ideal perombel/perkelas 28 orang. Namun terkait keadaan lingkungan penduduk masyarakat tempat sekolah berada, sekolah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada siswa. Untuk sekolah yang berdekatan seyogyanya diadakan pendekatan agar didapat solusi untuk kedua sekolah.
Dasar sesuai Permendikbudristek 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Demikian Terimakasih.
Selesai
Selasa, 30 Januari 2024 - 07:25 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang terhormat Saudara Pelapor, kami informasikan bahwa Jumlah siswa ideal perombel/perkelas 28 orang. Namun terkait keadaan lingkungan penduduk masyarakat tempat sekolah berada, sekolah dapat mengambil kebijakan yang berpihak pada siswa. Untuk sekolah yang berdekatan seyogyanya diadakan pendekatan agar didapat solusi untuk kedua sekolah.
Dasar sesuai Permendikbudristek 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Demikian Terimakasih.