Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC83118348
Rincian Aduan
LGCC83118348
Disposisi
Minggu, 21 September 2025 - 14:02 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Senin, 22 September 2025 - 07:21 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 30 September 2025 - 06:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 Telah dilakukan tinjauan lokasi oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan di PT General Buditekindo, yang berlokasi di depan Kantor KUA Sambong, Kabupaten Blora.
2. PT. General Buditekindo merupakan perusahaan yang bergerak pada jasa pengeboran dan workover untuk industri minyak, gas dan panas bumi yaitu pekerjaan perawatan besar dan perbaikan kompleks pada sumur minyak, gas atau panas bumi.
3. Terdapat pekerjaan pembuatan toilet dan talud pagar bagian Timur dari lapangan.
4. Di lokasi petugas dari Cabdin ESDM Wil. Kendeng Selatan diterima oleh security (nama Ponco) sebagai petugas yang menunggu pekerjaan sipil di sana.
5. Lokasi merupakan ware house atau Gudang terbuka tempat menyimpan peralatan dan parkir kendaraan.
6. Peralatan yang terdapat di dalam lingkungan Gudang terbuka tersebut antara lain unit pompa lumpur, rumah container, generator set. Sementara kendaraan antara lain 2 truck mobilisasi dan unit rig.
7. Terhadap aduan LGCC83118348 terkait tenaga kerja, disampaikan sbb :
a. Tanah merupakan lahan usaha dari Pak H. Nandong, Cepu.
b. Peralatan merupakan asset milik PT. General Buditekindo
c. Satu hari sebelumnya telah ada rembug di Balai Desa Pojokwatu yang dihadiri Pak H. Nandong dan perwakilan perusahaan perihal peluang tenaga kerja.
d. Telah terdapat 3 tenaga lokal sebagai security bersertifikat yang telah direkrut yaitu masing-masing dari Desa Pojokwatu, Desa Sambong dan Desa Cepu.
e. Sedangkan rekruitmen tenaga kerja lokal yang lain dimungkinkan saat perusahaan mendapatkan kontrak pekerjaan jasa pengeboran dan workover.
8. Tidak terdapat pekerjaan pemboran migas di lokasi yang dilaporkan.
9. Telah diberikan pemahanan kepada PT. General Buditekindo bahwa jika terdapat kegiatan/pekerjaan bidang migas agar berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selesai
Selasa, 30 September 2025 - 06:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih