Rincian Aduan
LGCC82987580
Lihat detail lengkap aduan LGCC82987580
LGCC82987580
Admin Call Center
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas pertanyaannya.
Terkait dengan pertanyaan Saudara, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 28 ayat (2), perubahan alamat pemilik kendaraan bermotor dalam satu wilayah registrasi dan identifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan identitas kependudukan terbaru;
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.