Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC82987580
Rincian Aduan
LGCC82987580
Disposisi
Kamis, 28 Mei 2026 - 17:14 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Jumat, 29 Mei 2026 - 07:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 29 Mei 2026 - 07:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Jumat, 29 Mei 2026 - 12:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas pertanyaannya.
Terkait dengan pertanyaan Saudara, dapat kami jelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 28 ayat (2), perubahan alamat pemilik kendaraan bermotor dalam satu wilayah registrasi dan identifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan;
2. Melampirkan identitas kependudukan terbaru;
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); dan
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.