Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC79260712
Rincian Aduan
LGCC79260712
Disposisi
Selasa, 02 September 2025 - 06:39 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Rabu, 03 September 2025 - 10:29 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih untuk laporan aduan bapak/ibu. kami akan meneruskan ke bidang terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Progress
Rabu, 03 September 2025 - 10:43 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengajukan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bersamaan dengan FLPP kepada bank pelaksana. Selanjutnya, bank pelaksana akan mengajukan permintaan pembayaran SBUM kepada pemerintah setelah adanya perjanjian kredit FLPP. Setelah itu, bank pelaksana dan pemerintah melakukan verifikasi pengajuan SBUM. Apabila disetujui, pemerintah akan mentransfer SBUM kepada bank pelaksana untuk kemudian diteruskan kepada MBR melalui pengembang.
Terkait dengan hal tersebut kami sarankan Saudara untuk dapat berkoordinasi dengan bank pelaksana tempat Saudara melakukan akad kredit KPR. Terima kasih.
Selesai
Selasa, 09 September 2025 - 21:43 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terima kasih atas partisipasi anda dalam menyampaikan permohonan informasi ataupun aduan. Semoga pelayanan kami dapat terus memberikan manfaat. Terima kasih