Menanggapi kode aduan LGTW55302624, pelapor menyampaikan ketidakpuasan terhadap jawaban Pemerintah Kabupaten Temanggung yang menyarankan agar pelapor berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat atau mengusulkan perbaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Pelapor menyatakan telah melaporkan kondisi jalan tersebut kepada pemerintah desa, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun perbaikan yang dilakukan.
Selain itu, pelapor meminta bukti atau dokumentasi yang menunjukkan bahwa instansi terkait telah melakukan peninjauan lapangan sebagaimana disampaikan dalam tindak lanjut aduan.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC77719210
Disposisi
Selasa, 02 Juni 2026 - 09:34 WIBAdmin Call Center
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Rabu, 03 Juni 2026 - 08:02 WIBKabupaten Temanggung
Aduan disampaikan ke DPUPR