Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC74076291

Rincian Aduan

LGCC74076291

Selesai Public
KOTA SALATIGA
22 Sep 2025
1 ditandai
Pelapor menyampaikan aduan terkait bantuan program bedah rumah. Pihak pelaksana program meminta sertifikat Letter C, namun sertifikat tersebut tidak ditemukan di kelurahan Noborejo, kec. Argomulyo , Kota Salatiga. Adapun sertifikat Letter C tersebut tercatat atas nama Tumar Nawi, sementara nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan tidak diketahui oleh pelapor.

Disposisi

Senin, 22 September 2025 - 23:05 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Selasa, 23 September 2025 - 07:05 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan laporan aduan kami, selanjutnya akan kami koordinasikan ke pihak terkait

Progress

Selasa, 23 September 2025 - 15:41 WIB

Kota Salatiga

Kami sampaikan tindak lanjut dari Kelurahan Noborejo atas laporan yang disampaikan.

  1. Pada tanggal 19 September 2025 Bp. Thomas Tugimin sebagai pemohon hadir di Kelurahan Noborejo. Petugas sudah menjelaskan proses permohonan kutipan leter c. Sebelum mengajukan permohonan kutipan leter c, pemohon diminta untuk menelusur asal muasal perolehan bidangan tanah, bidang tanah tersebut diperkirakan terletak di persil 68.
  2. Pihak Kelurahan melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari pemohon. Pemohon menyebutkan nama : Amat Oemar Nawi (orang tua Thomas Tugimin) memiliki bidang tanah di C Nomor 55 persil 48 (bukan bidang yang dimaksud); Karto Wijoyo al jasmin (pemilik tanah yang dibeli Amat Oemar Nawi) memiliki bidang tanah di C Nomor 647 persil 70 (bukan bidang yang dimaksud); Moesnawi B. Kemi (kakek dari tomas jalur ibu) memiliki bidang tanah di C Nomor 201 persil 65 kelas 2 A, persil 68 kelas 3 C. (Pemilik bidang tanah yang dimaksud) 
  3. Pemohon diminta untuk memenuhi syarat kelengkapan penerbitan kutipan leter c antara lain : keterangn waris ( salah satu ahli waris berdomisili di sumatra), surat kematian Moesnawi B Kemi (kakek dari Thomas Tugimin jalur ibu), foto kopi KTP dan KK ahli waris.
  4. Pada tanggal 23 September 2025 pemohon kembali ke kelurahan guna memperoleh penjelasan pengisian surat pernyataan ahli waris. Ybs memahami betul proses dan syarat pengajuan Kutipan C dan akan segera melengkapi persyaratan.

Selesai

Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:05 WIB

Kota Salatiga

Demikian jawaban atas laporan yang disampaikan. Semoga dapat membantu.