Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC65408324

Rincian Aduan

LGCC65408324

Selesai Public
KOTA SEMARANG
09 Aug 2026
0 ditandai
Permohonan informasi terkait persyaratan pengajuan balik nama sekaligus mutasi kendaraan mobil dari Kota Semarang ke Kabupaten Magelang dengan nomor polisi H 1677 AQ, serta estimasi biaya yang diperlukan untuk proses mutasi tersebut.

Disposisi

Minggu, 09 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Dikembalikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:53 WIB

BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Mohon maaf Laporan kami kembalikan dikarenakan bukan wewenang dari BPKAD Prov. Jawa Tengah. Kewenangan tersebut berada di Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Terima kasih

Disposisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:06 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan telah diteruskan ke UPPD SEMARANG III

Progress

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berikut kami sampaikan jawaban atas aduan Anda terkait permohonan informasi persyaratan dan estimasi biaya balik nama sekaligus mutasi kendaraan bermotor atas nama perorangan dari Kota Semarang ke Kabupaten Magelang:


I. Persyaratan balik nama dan mutasi kendaraan


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk proses balik nama sekaligus mutasi kendaraan atas nama perorangan, Bapak/Ibu perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru yang masih berlaku dan sesuai domisili tujuan (Kabupaten Magelang) 


2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya 


3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya


4. Kwitansi atau bukti jual beli kendaraan yang telah ditandatangani dan bermaterai cukup 


5. Hasil cek fisik kendaraan dari samsat asal (Semarang) dan akan dilakukan pengecekan ulang di samsat tujuan (Magelang) 


II. Prosedur dan lokasi pengurusan


Proses ini dilakukan dalam dua tahap utama :


1. Mutasi Keluar (cabut berkas) di samsat asal (Semarang):

- Datang ke kantor samsat semarang 3 

- Lakukan cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen untuk mengurus surat mutasi keluar serta fiskal antar daerah 

2. Mutasi masuk dan balik nama di Samsat tujuan (Magelang):

- Bawa berkas hasil mutasi keluar ke kantor samsat magelang

- Lakukan cek fisik ulang kemudian serahkan semua dokumen untuk proses pendaftaran, balik nama, dan penerbitan STNK serta BPKB baru dengan nomor polisi wilayah Magelang 


III. Estimasi biaya


Total biaya yang perlu dipersiapkan terdiri dari Biaya Administrasi (PNBP) dan Pajak Kendaraan


A. Rincian biaya administrasi (PNBP)


- Penerbitan STNK baru Rp 200.000 

- Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) Rp 100.000 

- Penerbitan BPKB baru Rp 375.000 

- Penerbitan surat mutasi Rp 250.000 

Total Estimasi PNBP Rp 925.000


B. Komponen pajak dan biaya Asuransi jasa Raharja.


Biaya Pajak di Samsat asal (Semarang) apabila masa berlaku pajak sampai dengan tanggal keluar berkas untuk mutasi Masa berlakunya masih aktif maka tidak akan dikenakan pajak dan biaya asuransi Jasa Raharja. Berbeda hal nya ketika masa pajak nya mati, maka akan di tetapkan pajak kendaraan bermotor di Samsat asal untuk subjek pajak pertama /penjual, 

Selanjutnya pada saat masuk di Samsat Tujuan Samsat Baru (saat mutasi masuk) dikenakan untuk subjek pajak berikutnya /pembeli, untuk masa berlaku 1 tahun kedepan dari tanggal pendaftaran. 


Demikian kami informasikan semoga dapat membantu. Salam sejahtera dan sehat selalu

Selesai

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:33 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Berikut kami sampaikan jawaban atas aduan Anda terkait permohonan informasi persyaratan dan estimasi biaya balik nama sekaligus mutasi kendaraan bermotor atas nama perorangan dari Kota Semarang ke Kabupaten Magelang:

I. Persyaratan balik nama dan mutasi kendaraan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk proses balik nama sekaligus mutasi kendaraan atas nama perorangan, Bapak/Ibu perlu mempersiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru yang masih berlaku dan sesuai domisili tujuan (Kabupaten Magelang) 

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya 

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya

4. Kwitansi atau bukti jual beli kendaraan yang telah ditandatangani dan bermaterai cukup 

5. Hasil cek fisik kendaraan dari samsat asal (Semarang) dan akan dilakukan pengecekan ulang di samsat tujuan (Magelang) 

II. Prosedur dan lokasi pengurusan

Proses ini dilakukan dalam dua tahap utama :

1. Mutasi Keluar (cabut berkas) di samsat asal (Semarang):
- Datang ke kantor samsat semarang 3 
- Lakukan cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen untuk mengurus surat mutasi keluar serta fiskal antar daerah 
2. Mutasi masuk dan balik nama di Samsat tujuan (Magelang):
- Bawa berkas hasil mutasi keluar ke kantor samsat magelang
- Lakukan cek fisik ulang kemudian serahkan semua dokumen untuk proses pendaftaran, balik nama, dan penerbitan STNK serta BPKB baru dengan nomor polisi wilayah Magelang 

III. Estimasi biaya

Total biaya yang perlu dipersiapkan terdiri dari Biaya Administrasi (PNBP) dan Pajak Kendaraan

A. Rincian biaya administrasi (PNBP)

- Penerbitan STNK baru Rp 200.000 
- Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) Rp 100.000 
- Penerbitan BPKB baru Rp 375.000 
- Penerbitan surat mutasi Rp 250.000 
Total Estimasi PNBP Rp 925.000

B. Komponen pajak dan biaya Asuransi jasa Raharja.

Biaya Pajak di Samsat asal (Semarang) apabila masa berlaku pajak sampai dengan tanggal keluar berkas untuk mutasi Masa berlakunya masih aktif maka tidak akan dikenakan pajak dan biaya asuransi Jasa Raharja. Berbeda hal nya ketika masa pajak nya mati, maka akan di tetapkan pajak kendaraan bermotor di Samsat asal untuk subjek pajak pertama /penjual, 
Selanjutnya pada saat masuk di Samsat Tujuan Samsat Baru (saat mutasi masuk) dikenakan untuk subjek pajak berikutnya /pembeli, untuk masa berlaku 1 tahun kedepan dari tanggal pendaftaran. 

Demikian kami informasikan semoga dapat membantu. Salam sejahtera dan sehat selalu