Detail Aduan
Rincian Aduan : LGCC59520988
KABUPATEN GROBOGAN, 02 Jul 2025
Pelapor mengeluhankan aktivitas truck besar di ruas jalan provinsi gubug, kabupaten grobogan yang berpotensi membahayakan pengendara lainnya. Apakah diperbolehkan truck besar melintasi ruas jalan provinsi tersebut?
Disposisi
Rabu, 02 Juli 2025 - 10:14 WIB
Admin Call Center
Verifikasi
Kamis, 03 Juli 2025 - 09:52 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
akan segera kami TL
Progress
Kamis, 03 Juli 2025 - 09:52 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan Semarang - Godong merupakan jalan provinsi yang berfungsi sbg jalan kolektor primer yang menghubungkan antar pusat kegiatan wilayah maupun dengan pusat kegiatan lokal. Untuk kelas Jalan saat ini masih berproses penetapannya & apabila ditetapkan sbg jalan klas 2, maka dimensi kendaraan yang diperbolehkan adalah :
Tinggi maksimal 4,2 meter
Lebar maksimal 2,5 meter
Panjang maksimal 12 meter
Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.