Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC50793732

Rincian Aduan

LGCC50793732

Selesai Public
KOTA SEMARANG
02 Sep 2026
0 ditandai
Menanggapi aduan dengan kode tiket LGMB76788189 yang dinyatakan selesai pada 1 September 2026, pelapor mempertanyakan penyelesaian aduan yang dinilai hanya berupa koordinasi terkait penertiban PKL.

Pelapor meminta agar pemerintah menyediakan lokasi relokasi PKL yang layak dan strategis sehingga tetap memungkinkan pedagang memperoleh pelanggan dan melanjutkan kegiatan usahanya. Pelapor berharap relokasi tidak semata-mata dilakukan dengan memindahkan lokasi berjualan tanpa mempertimbangkan kelayakan tempat usaha.

Pelapor menyampaikan bahwa pascapenertiban, dirinya mengalami kesulitan dalam mencari nafkah karena lokasi berjualan yang ditempati saat ini dinilai tidak memadai.

Disposisi

Rabu, 02 September 2026 - 12:04 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Rabu, 02 September 2026 - 14:48 WIB

Kota Semarang

Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan : - KECAMATAN MIJEN

Progress

Rabu, 02 September 2026 - 15:03 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan masukan lanjutan yang Anda sampaikan terkait tindak lanjut penertiban PKL serta permohonan penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis bagi para pedagang. Kami memahami bahwa relokasi lokasi usaha perlu mempertimbangkan kelayakan serta keberlangsungan usaha pedagang, sehingga masyarakat yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kegiatan usahanya. Aspirasi dan masukan yang Anda sampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan serta pemangku wilayah Kelurahan Jatisari untuk menjadi bahan koordinasi dan pertimbangan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan dan memahami harapan pelapor agar penanganan permasalahan ini dapat memperhatikan ketertiban lingkungan sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat. Hormat kami, Admin Solusi AWP Kecamatan Mijen

Selesai

Rabu, 02 September 2026 - 15:07 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan dan masukan yang telah disampaikan terkait permohonan penyediaan lokasi relokasi bagi PKL yang terdampak penertiban. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, setelah dilakukan koordinasi dan mempertimbangkan kewenangan yang ada, Kecamatan Mijen saat ini belum dapat menyediakan lokasi relokasi sebagaimana yang diminta. Permohonan dan aspirasi terkait penyediaan lokasi usaha tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak atau instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memahami kondisi dan harapan para pedagang agar tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya, serta mengapresiasi masukan yang telah disampaikan. Hormat kami, Admin Solusi AWP Kecamatan Mijen