Menanggapi aduan dengan kode tiket LGMB76788189 yang dinyatakan selesai pada 1 September 2026, pelapor mempertanyakan penyelesaian aduan yang dinilai hanya berupa koordinasi terkait penertiban PKL.
Pelapor meminta agar pemerintah menyediakan lokasi relokasi PKL yang layak dan strategis sehingga tetap memungkinkan pedagang memperoleh pelanggan dan melanjutkan kegiatan usahanya. Pelapor berharap relokasi tidak semata-mata dilakukan dengan memindahkan lokasi berjualan tanpa mempertimbangkan kelayakan tempat usaha.
Pelapor menyampaikan bahwa pascapenertiban, dirinya mengalami kesulitan dalam mencari nafkah karena lokasi berjualan yang ditempati saat ini dinilai tidak memadai.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC50793732
Disposisi
Rabu, 02 September 2026 - 12:04 WIBAdmin Call Center
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 02 September 2026 - 14:48 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN MIJEN
Progress
Rabu, 02 September 2026 - 15:03 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan dan masukan lanjutan yang Anda sampaikan terkait tindak lanjut penertiban PKL serta permohonan penyediaan lokasi relokasi yang layak dan strategis bagi para pedagang.
Kami memahami bahwa relokasi lokasi usaha perlu mempertimbangkan kelayakan serta keberlangsungan usaha pedagang, sehingga masyarakat yang terdampak tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Aspirasi dan masukan yang Anda sampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan serta pemangku wilayah Kelurahan Jatisari untuk menjadi bahan koordinasi dan pertimbangan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan dan memahami harapan pelapor agar penanganan permasalahan ini dapat memperhatikan ketertiban lingkungan sekaligus keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Hormat kami,
Admin Solusi AWP Kecamatan Mijen
Selesai
Rabu, 02 September 2026 - 15:07 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan dan masukan yang telah disampaikan terkait permohonan penyediaan lokasi relokasi bagi PKL yang terdampak penertiban.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, setelah dilakukan koordinasi dan mempertimbangkan kewenangan yang ada, Kecamatan Mijen saat ini belum dapat menyediakan lokasi relokasi sebagaimana yang diminta.
Permohonan dan aspirasi terkait penyediaan lokasi usaha tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak atau instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami memahami kondisi dan harapan para pedagang agar tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya, serta mengapresiasi masukan yang telah disampaikan.
Hormat kami,
Admin Solusi AWP Kecamatan Mijen