Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC48142394
Rincian Aduan
LGCC48142394
https://maps.app.goo.gl/HtMAZT78zA1D6Bow5
Topik
Disposisi
Selasa, 05 Mei 2026 - 11:48 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Selasa, 05 Mei 2026 - 15:38 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait.
Progress
Senin, 11 Mei 2026 - 12:29 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang disampaikan mengenai kerusakan ruas Jalan Raya Mangkang–Weleri yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.3 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa ruas tersebut masuk dalam paket penanganan SBSN dan saat ini sedang dilakukan penanganan berupa pekerjaan rekonstruksi jalan (dokumentasi terlampir).
Adapun terkait pembatasan kendaraan berat maupun pengalihan arus truk bermuatan, hal tersebut merupakan kewenangan instansi perhubungan, yaitu Dinas Perhubungan/BPTD Kementerian Perhubungan. Tim kami telah memasang rambu peringatan/imbauan agar kendaraan berat (truk sumbu tiga ke atas) menggunakan jalur tol untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan (dokumentasi terlampir).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta
Selesai
Senin, 11 Mei 2026 - 12:29 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Pelapor,
Terima kasih atas laporan yang disampaikan mengenai kerusakan ruas Jalan Raya Mangkang–Weleri yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Setelah kami koordinasikan dengan PPK 1.3 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami informasikan bahwa ruas tersebut masuk dalam paket penanganan SBSN dan saat ini sedang dilakukan penanganan berupa pekerjaan rekonstruksi jalan (dokumentasi terlampir).
Adapun terkait pembatasan kendaraan berat maupun pengalihan arus truk bermuatan, hal tersebut merupakan kewenangan instansi perhubungan, yaitu Dinas Perhubungan/BPTD Kementerian Perhubungan. Tim kami telah memasang rambu peringatan/imbauan agar kendaraan berat (truk sumbu tiga ke atas) menggunakan jalur tol untuk mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan (dokumentasi terlampir).
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
BBPJN Jawa Tengah – DI Yogyakarta