Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC41170720

Rincian Aduan

LGCC41170720

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
02 Nov 2025
0 ditandai
Keluhan adanya pungutan di SMP Negeri 1 Gumelar, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Orang tua/wali murid kelas IX diminta memberikan sumbangan sebesar Rp700.000, sedangkan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp400.000. Sumbangan tersebut disebutkan akan digunakan untuk kegiatan perpisahan dan penyediaan komputer. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat unsur pemaksaan dalam pengumpulan sumbangan tersebut.

Disposisi

Minggu, 02 November 2025 - 09:18 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Minggu, 02 November 2025 - 19:52 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan ke OPD terkait terima kasih

Progress

Senin, 03 November 2025 - 08:30 WIB

Kabupaten Banyumas

Kepada Yth.

Masyarakat Kecamatan Gumelar,

Kabupaten Banyumas


Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada SMP Negeri 1 Gumelar. Kami sangat menghargai setiap masukan dan aduan yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menanggapi keluhan terkait dugaan adanya pungutan kepada orang tua/wali murid kelas IX sebesar Rp700.000 dan kelas VII serta VIII sebesar Rp400.000 untuk kegiatan penyediaan komputer, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Tidak Ada Pungutan Resmi dari Sekolah

Berdasarkan hasil rapat terakhir antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid kelas IX, kami tegaskan bahwa SMP Negeri 1 Gumelar tidak pernah menetapkan atau meminta sumbangan dalam bentuk maupun nominal seperti yang disebutkan dalam aduan tersebut.

2. Kelas VII dan VIII Tidak Pernah Diminta Sumbangan

Untuk kelas VII dan VIII, kami pastikan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak pernah mengajukan permintaan sumbangan kepada orang tua/wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. Komitmen Sekolah terhadap Prinsip Transparansi dan Sukarela

Dalam setiap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat, sekolah selalu menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keterbukaan, dan kesukarelaan. Jika ada inisiatif dari komite sekolah atau pihak lain yang melibatkan orang tua, hal tersebut tidak berasal dari kebijakan resmi sekolah dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan.

4. Langkah Tindak Lanjut

Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar prosedur yang berlaku. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, kami akan segera melakukan pembinaan dan perbaikan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah. Apabila ada informasi atau pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi pihak sekolah secara langsung agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga dapat memberikan kejelasan dan memperkuat sinergi antara sekolah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat.


Hormat kami,

Kepala SMP Negeri 1 Gumelar

Waryanto

Selesai

Senin, 03 November 2025 - 08:30 WIB

Kabupaten Banyumas

Kepada Yth.

Masyarakat Kecamatan Gumelar,

Kabupaten Banyumas


Terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada SMP Negeri 1 Gumelar. Kami sangat menghargai setiap masukan dan aduan yang bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.

Menanggapi keluhan terkait dugaan adanya pungutan kepada orang tua/wali murid kelas IX sebesar Rp700.000 dan kelas VII serta VIII sebesar Rp400.000 untuk kegiatan penyediaan komputer, dengan ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Tidak Ada Pungutan Resmi dari Sekolah

Berdasarkan hasil rapat terakhir antara pihak sekolah dan orang tua/wali murid kelas IX, kami tegaskan bahwa SMP Negeri 1 Gumelar tidak pernah menetapkan atau meminta sumbangan dalam bentuk maupun nominal seperti yang disebutkan dalam aduan tersebut.

2. Kelas VII dan VIII Tidak Pernah Diminta Sumbangan

Untuk kelas VII dan VIII, kami pastikan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak pernah mengajukan permintaan sumbangan kepada orang tua/wali murid, baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. Komitmen Sekolah terhadap Prinsip Transparansi dan Sukarela

Dalam setiap kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat, sekolah selalu menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keterbukaan, dan kesukarelaan. Jika ada inisiatif dari komite sekolah atau pihak lain yang melibatkan orang tua, hal tersebut tidak berasal dari kebijakan resmi sekolah dan tidak boleh mengandung unsur pemaksaan.

4. Langkah Tindak Lanjut

Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar prosedur yang berlaku. Jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, kami akan segera melakukan pembinaan dan perbaikan.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak sekolah. Apabila ada informasi atau pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi pihak sekolah secara langsung agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga dapat memberikan kejelasan dan memperkuat sinergi antara sekolah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bermartabat.


Hormat kami,

Kepala SMP Negeri 1 Gumelar

Waryanto