Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC39554156

Rincian Aduan

LGCC39554156

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
24 Dec 2025
0 ditandai
Keluhan terkait pungutan uang gedung di SMP Negeri 1 Leksono, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Disposisi

Rabu, 24 Desember 2025 - 21:13 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonosobo

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 08:06 WIB

Kabupaten Wonosobo

Terima kasih, Laporan telah kami terima 

Progress

Senin, 29 Desember 2025 - 08:07 WIB

Kabupaten Wonosobo

Laporan kami teruskan ke Disdikpora Kabupaten Wonosobo

Selesai

Jumat, 02 Januari 2026 - 08:19 WIB

Kabupaten Wonosobo

Menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai keluhan adanya pungutan uang gedung di SMP Negeri 1 Leksono, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, saya menyampaikan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan di daerah. Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya. Sehubungan dengan aduan tersebut, saya telah menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Wonosobo untuk: Melakukan klarifikasi secara menyeluruh kepada pihak SMP Negeri 1 Leksono terkait informasi yang disampaikan masyarakat. Memastikan kesesuaian kebijakan dan praktik di sekolah dengan regulasi yang berlaku. Memberikan pembinaan dan penegasan kepada pihak sekolah agar tidak terjadi praktik yang berpotensi memberatkan orang tua/wali peserta didik serta tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas. Apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan, termasuk pembinaan dan langkah korektif agar tidak terulang di kemudian hari. Saya mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Wonosobo untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan pendidikan. Kepada masyarakat, saya mengajak untuk terus menyampaikan masukan dan pengaduan secara bertanggung jawab demi peningkatan mutu layanan pendidikan. Demikian tanggapan ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak.