Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC36809974

Rincian Aduan

LGCC36809974

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
23 Oct 2026
0 ditandai
Permohonan Informasi mekanisme pendaftaran Kartu Jateng Ngopeni (KaJeN). Pemohon KJN atas nama Mukiyi yang beralamat di JL Dukuh Salaman Desa Winong Dukuh Salaman Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal.

Disposisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:22 WIB

DINAS SOSIAL

Monggo, Kartu Jateng Ngopeni (KaJeN) tidak diusulkan secara mandiri. Bantuan ini merupakan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat yang membutuhkan namun belum menjadi penerima bantuan dari Pemerintah Republik Indonesia (Pusat/kementerian Sosial RI). Mekanismenya diusulkan oleh Desa/Kelurahan kepada Dinsos Kabupaten/Kota sesuai dengan KTP.

Target utama penerima Kartu Jateng Ngopeni (KaJeN) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah masyarakat rentan dan membutuhkan yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat.

Kategori kelompok yang menjadi sasaran utama program ini meliputi:

• Lansia tidak mampu / lansia sebatang kara yang sudah tidak produktif

• Penyandang disabilitas berat (termasuk yang mengalami kelumpuhan)

• Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

• Warga dengan penyakit kronis atau kondisi tidak produktif lainnya yang masuk dalam DTSEN/DTJATENG kategori desil 1-4