Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC33698206
Rincian Aduan
LGCC33698206
Selesai
Public
Pelapor menyampaikan status pajak kendaraannya tidak aktif sejak tanggal 25 Januari 2021. Pelapor bermaksud untuk melakukan pembayaran pajak dengan jumlah tagihan sebesar Rp2.700.000. Pelapor juga menanyakan apakah saat ini masih terdapat program pemutihan atau keringanan denda pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan. Selain itu, pelapor berencana untuk melakukan proses balik nama kendaraan dan memohon informasi lengkap terkait persyaratan dan prosedurnya.
Disposisi
Selasa, 04 November 2025 - 14:28 WIBAdmin Call Center
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 04 November 2025 - 14:30 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 04 November 2025 - 14:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Kamis, 06 November 2025 - 09:07 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selamat pagi kak, dapat kami sampaikan program pemutihan di Jawa Tengah mulai tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Silahkan melakukan proses balik nama kendaraan dengan datang langsung ke Samsat membawa KTP, BPKB, STNK, Kendaraan untuk dilakukan cek fisik, kwitansi jual beli.