Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC26610344

Rincian Aduan

LGCC26610344

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 May 2026
1 ditandai
aduan terkait penolakan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Semarang Barat karena tidak membawa KTP fisik. Pelapor telah menunjukkan KTP digital melalui aplikasi IKD, namun tidak diterima oleh petugas. Pelapor juga mengusulkan agar aplikasi IKD dapat diintegrasikan.

Disposisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:22 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kepada 

Yth. Bapak/Ibu Pelapor


Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait pengalaman Bapak/Ibu saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat, namun ditolak karena tidak membawa KTP fisik meskipun telah menunjukkan KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:


Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital, IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP-el fisik. Oleh karena itu, seharusnya IKD dapat diterima sebagai dokumen identitas yang sah dalam pelayanan publik, termasuk di Samsat ( non digital ) 


Agar tidak terkendala kebijakan fisik KTP di Samsat, bapak / ibu dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan langkah: 


1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store

2. Registrasi dengan NIK dengan verifikasi wajah (face recognition)

3. Masukkan data kendaraan (NRKB + 5 digit terakhir nomor rangka)

4. Lakukan pembayaran via bank/virtual account

5. STNK yang sudah disahkan akan dikirim ke alamat


Dengan metode ini, tidak perlu menunjukkan KTP fisik sama sekali karena verifikasi sudah dilakukan secara biometrik


Aduan bapak/ ibu akan kami tindaklanjuti untuk memastikan petugas Samsat mendapatkan sosialisasi yang memadai tentang penerimaan KTP Digital 


Terima kasih atas usulan Bapak/Ibu agar aplikasi IKD dapat diintegrasikan dengan sistem Samsat. Usulan ini sangat berharga dan akan kami sampaikan ke tingkat pusat untuk mendorong percepatan sinkronisasi data antara Dukcapil dan Samsat demi terwujudnya layanan publik yang terintegrasi penuh


Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Saat ini masih terdapat masa adaptasi kebijakan KTP Digital di berbagai daerah. Kami akan terus berupaya agar seluruh petugas pelayanan publik, termasuk Samsat, memahami dan menerima IKD sebagai identitas resmi


Demikian jawaban kami. Terima kasih atas kesabaran dan partisipasi Bapak/Ibu dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik