Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC26610344
Rincian Aduan
LGCC26610344
Disposisi
Rabu, 13 Mei 2026 - 21:43 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Jumat, 15 Mei 2026 - 20:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Jumat, 15 Mei 2026 - 20:17 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:22 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kepada
Yth. Bapak/Ibu Pelapor
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan terkait pengalaman Bapak/Ibu saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat, namun ditolak karena tidak membawa KTP fisik meskipun telah menunjukkan KTP Digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Perlu kami tegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Identitas Kependudukan Digital, IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP-el fisik. Oleh karena itu, seharusnya IKD dapat diterima sebagai dokumen identitas yang sah dalam pelayanan publik, termasuk di Samsat ( non digital )
Agar tidak terkendala kebijakan fisik KTP di Samsat, bapak / ibu dapat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan langkah:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store/App Store
2. Registrasi dengan NIK dengan verifikasi wajah (face recognition)
3. Masukkan data kendaraan (NRKB + 5 digit terakhir nomor rangka)
4. Lakukan pembayaran via bank/virtual account
5. STNK yang sudah disahkan akan dikirim ke alamat
Dengan metode ini, tidak perlu menunjukkan KTP fisik sama sekali karena verifikasi sudah dilakukan secara biometrik
Aduan bapak/ ibu akan kami tindaklanjuti untuk memastikan petugas Samsat mendapatkan sosialisasi yang memadai tentang penerimaan KTP Digital
Terima kasih atas usulan Bapak/Ibu agar aplikasi IKD dapat diintegrasikan dengan sistem Samsat. Usulan ini sangat berharga dan akan kami sampaikan ke tingkat pusat untuk mendorong percepatan sinkronisasi data antara Dukcapil dan Samsat demi terwujudnya layanan publik yang terintegrasi penuh
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Saat ini masih terdapat masa adaptasi kebijakan KTP Digital di berbagai daerah. Kami akan terus berupaya agar seluruh petugas pelayanan publik, termasuk Samsat, memahami dan menerima IKD sebagai identitas resmi
Demikian jawaban kami. Terima kasih atas kesabaran dan partisipasi Bapak/Ibu dalam membangun pelayanan publik yang lebih baik