Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC20860145
Rincian Aduan
LGCC20860145
Pada tahun sebelumnya, saya dapat melakukan pembayaran pajak sepeda motor milik adik saya (asal Banyumas) di Samsat Simpang Lima hanya dengan menggunakan STNK dan Kartu Keluarga (KK) tanpa diminta menunjukkan KTP.
Namun, saat ini ketika saya mencoba melakukan pembayaran di Samsat Citraland (CL) Kota Semarang, saya tidak diperbolehkan membayar pajak hanya dengan STNK dan KK, dan wajib melampirkan KTP.
Mengapa bisa terjadi perbedaan kebijakan atau prosedur pelayanan seperti ini antara dua kantor Samsat di kota yang sama?
Mohon penjelasan dan kejelasan prosedur resminya.
Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 22 Juli 2025 - 15:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Juli 2025 - 15:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 22 Juli 2025 - 15:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 23 Juli 2025 - 10:34 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatiannya terhadap pelayanan di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah.
Menanggapi keluhan yang disampaikan, dapat kami jelaskan bahwa kebijakan penggunaan dokumen dalam proses pembayaran pajak kendaraan memang mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun.
Pada tahun sebelumnya, dokumen berupa STNK dan Kartu Keluarga (KK) masih dapat digunakan sebagai dasar identitas pemilik kendaraan. Namun, mulai tahun 2025, kebijakan tersebut telah disesuaikan. Saat ini, wajib pajak diwajibkan melampirkan KTP sebagai bukti identitas yang sah dalam proses pembayaran pajak kendaraan, sesuai dengan ketentuan terbaru.
Perbedaan yang Bapak/Ibu alami antara Samsat Simpang Lima dan Samsat Citraland bukan disebabkan oleh perbedaan prosedur antar kantor, namun karena adanya perubahan regulasi yang sudah diterapkan secara seragam di seluruh unit layanan.