Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC18979932

Rincian Aduan

LGCC18979932

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
17 Apr 2026
0 ditandai
Permohonan informasi terkait proses pencairan dana untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Ds. Menganti, Kec. Kedung, Kab. Jepara.

Disposisi

Jumat, 17 April 2026 - 06:37 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:24 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih atas laporannya

aduan kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50 WIB

Kabupaten Jepara

terkait aduan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Proses Pencairan dana untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yaitu sebagai berikut:

1. Bahwa penyaluran anggaran KDMP saat ini mengacu PMK NO 15 Tahun 2026 tentang Tatacara Penyaluran DAU/DBH/DD dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

2. Pembiayaan oleh Bank diberikan dengan:

         a. Limit maksimal 3 Miliar  

              per Unit gerai.

         b. Tingkat suku bunga 

              sebesar 6% per Tahun.

         c. Jangka waktu 72 bulan.

3. Pembayaran angsuran KDMP termasuk bunga untuk Pembiayaan/Pembayaran angsuran KDMP melalui penyaluran DD (tidak masuk RKD).

4. Gerai KDMP menjadi aset Pemerintah Desa.

Selesai

Senin, 18 Mei 2026 - 10:51 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih