Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC18979932
Rincian Aduan
LGCC18979932
Disposisi
Jumat, 17 April 2026 - 06:37 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Jumat, 17 April 2026 - 15:24 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Senin, 18 Mei 2026 - 10:50 WIBKabupaten Jepara
terkait aduan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Proses Pencairan dana untuk Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yaitu sebagai berikut:
1. Bahwa penyaluran anggaran KDMP saat ini mengacu PMK NO 15 Tahun 2026 tentang Tatacara Penyaluran DAU/DBH/DD dalam rangka percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Pembiayaan oleh Bank diberikan dengan:
a. Limit maksimal 3 Miliar
per Unit gerai.
b. Tingkat suku bunga
sebesar 6% per Tahun.
c. Jangka waktu 72 bulan.
3. Pembayaran angsuran KDMP termasuk bunga untuk Pembiayaan/Pembayaran angsuran KDMP melalui penyaluran DD (tidak masuk RKD).
4. Gerai KDMP menjadi aset Pemerintah Desa.
Selesai
Senin, 18 Mei 2026 - 10:51 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih