Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC08606976
Rincian Aduan
LGCC08606976
Penerima bantuan merupakan warga Bumiayu, Kabupaten Brebes yang saat ini berada di luar daerah.
Disposisi
Selasa, 02 Desember 2025 - 18:36 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Rabu, 03 Desember 2025 - 08:10 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Rabu, 03 Desember 2025 - 09:08 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke kecamatan Bumiayu
Selesai
Rabu, 03 Desember 2025 - 10:03 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Bumiayu :
Operator PKH menyampaikan "untuk penerima bantuan PKH tidak dapat diwakilkan apabila tidak dalam 1 KK walaupun dengan surat kuasa, jadi bisa diwakilkan apabila masih dalam 1 KK dengan melampirkan KTP apabila usia sudah 17 th dan apabila masih dibawah umur melampirkan akte lahir" demikian.
kalau memang benar-benar ada tidak yang bisa mewakili dari yang 1 KK bisa langsung datang ke kantor PKH barangkali bisa dibuatkan rekomendasi. Terima kasih