Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC08606976

Rincian Aduan

LGCC08606976

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
02 Dec 2025
0 ditandai
Permohonan informasi terkait bantuan PKH apakah penerima bantuan dapat diwakilkan atau tidak dengan orang yang tidak satu KK?

Penerima bantuan merupakan warga Bumiayu, Kabupaten Brebes yang saat ini berada di luar daerah.

Disposisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 18:36 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Rabu, 03 Desember 2025 - 08:10 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Rabu, 03 Desember 2025 - 09:08 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke kecamatan Bumiayu

Selesai

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:03 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Bumiayu :

Operator PKH menyampaikan "untuk penerima bantuan PKH tidak dapat diwakilkan apabila tidak dalam 1 KK walaupun dengan surat kuasa, jadi bisa diwakilkan apabila masih dalam 1 KK dengan melampirkan KTP apabila usia sudah 17 th dan apabila masih dibawah umur melampirkan akte lahir" demikian.

kalau memang benar-benar ada tidak yang bisa mewakili dari yang 1 KK bisa langsung datang ke kantor PKH barangkali bisa dibuatkan rekomendasi. Terima kasih