Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGCC06893201
Rincian Aduan
LGCC06893201
Disposisi
Kamis, 26 Maret 2026 - 09:54 WIBAdmin Call Center
Verifikasi
Kamis, 26 Maret 2026 - 10:49 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Kamis, 26 Maret 2026 - 10:49 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke Kecamatan Bumiayu
Selesai
Senin, 30 Maret 2026 - 16:25 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Bumiayu :
Kronologi pemohon datang ke pelayanan bermaksud membuat akta kelahiran, kemudian kami meminta persyaratannya.
Pemohon belum sempat menunjukan persyaratan, dan Pemohon bertanya terkait persyaratan tersebut.
Kami jelaskan, bahwa untuk persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KK yang sudah ada nama anak tersebut
2. Surat kelahiran Asli
3. Surat nikah asli
4. Fotokopi KTP orang tua
5. Fotokopi KTP saksi
Kemudian Pemohon bertanya apakah harus Surat nikah asli?
Kami jawab "Ya" karena itu persyaratannya, kurang tandatangan saja di tolak oleh Dukcapil apalagi kurang surat nikah.
Kemudian Pemohon mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah membuat akte kelahiran anaknya yang sebelumnya, persyaratan cuma Fotokopi KK sama Fotokopi KTP.
Kemudian kami bertanya, buatnya lewat siapa, karena lewat SIAK Desa jelas tidak bisa.
Pemohon menjawabnya " lewat orang"
untuk persyaratan silakan scan buku nikah asli di upload melalui aplikasi SIAK