Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGCC06893201

Rincian Aduan

LGCC06893201

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
26 Mar 2026
0 ditandai
Keluhan terkait pelayanan di Kelurahan Dukuhturi, Bumiayu, Brebes. Pelapor bermaksud mengurus akta kelahiran anak ketiga atas nama Ayyumna Syazauqie Hermalia, namun permohonan ditolak karena tidak membawa buku nikah asli. Pelapor telah melampirkan fotokopi buku nikah serta seluruh persyaratan lain yang diminta. Pelapor yang merupakan perantau dari Bogor juga menyampaikan keberatan karena tidak memungkinkan untuk bolak-balik. Apakah betul persyaratan wajib seperti itu?

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:54 WIB

Admin Call Center

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:49 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:49 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke Kecamatan Bumiayu

Selesai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:25 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Kecamatan Bumiayu :


Kronologi pemohon datang ke pelayanan bermaksud membuat akta kelahiran, kemudian kami meminta persyaratannya.

Pemohon belum sempat menunjukan persyaratan, dan Pemohon bertanya terkait persyaratan tersebut.


Kami jelaskan, bahwa untuk persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi KK yang sudah ada nama anak tersebut 

2. Surat kelahiran Asli

3. Surat nikah asli

4. Fotokopi KTP orang tua

5. Fotokopi KTP saksi


Kemudian Pemohon bertanya apakah harus Surat nikah asli?

Kami jawab "Ya" karena itu persyaratannya, kurang tandatangan saja di tolak oleh Dukcapil apalagi kurang surat nikah.

Kemudian Pemohon mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah membuat akte kelahiran anaknya yang sebelumnya, persyaratan cuma Fotokopi KK sama Fotokopi KTP.

Kemudian kami bertanya, buatnya lewat siapa, karena  lewat SIAK Desa jelas tidak bisa.

Pemohon menjawabnya " lewat orang"


untuk persyaratan silakan scan buku nikah asli di upload melalui aplikasi SIAK