Rincian Aduan
LGCC05899187
Lihat detail lengkap aduan LGCC05899187
LGCC05899187
Admin Call Center
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti laporan, kami sampaikan informasi :
1. Pemohonan IUP Eksplorasi a.n PT. Alam Agung Mandiri, NKU : 202602-2615-1639-4556-040 dengan surat permohonan Nomor : B/088/AAM/2025 tanggal 12 September 2025 telah dilakukan verifikasi dan terbit Persetujuan Teknis Nomor : 500.10.29.16/1429/2025 tanggal 25 September 2025, namun permohonan tersebut terkendala oleh pengembangan sistem dikarenakan penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yaitu penerapan perizinan berusaha diperoleh setelah melakukan pemenuhan persyaratan dasar berupa Persetujuan Lingkungan.
2. Selanjutnya PT. Alam Agung Mandiri mengajukan permohonan persetujuan lingkungan melalui sistem amdalnet dan telah diterbitkan Persetujuan Lingkungan (PKPLH tahap eksplorasi) Nomor : 500.16.7.2/065/0190/2026 tanggal 25 Februari 2026.
3. Setelah dilakukan pemenuhan persyaratan dasar terdapat permasalahan bahwa Persetujuan Lingkungan diterbitkan sesudah Persetujuan Teknis, sehingga diperlukan kajian dan telaah hukum lebih lanjut.
4. Telah dilakukan rapat pembahasan dan telaah bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 547 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa “persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU yang dalam proses permohonan sampai dengan Sistem OSS yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini beroperasi, tetap diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.
5. Selanjutnya pemohon IUP ekplorasi (PT. Alam Agung Mandiri) yang telah terbit Persetujuan Teknis dari Dinas ESDM Prov Jateng mendasarkan ketentuan PP 96 Tahun 2021 pada saat masa transisi implementasi sistem OSS RBA dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP 28 Tahun 2025. Permohonan IUP eksplorasi tersebut juga telah dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 sehingga permohonan IUP Eksplorasi tersebut akan diproses lebih lanjut.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan