Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN99695086
KABUPATEN PATI, 29 Apr 2019
selamat siang, saya ingin bertanya tentang perihal mau mengurus surat pengantar nikah (numpang nikah) pagi jam 08.30 saya ke balai desa Tayu Wetan untuk menemui staf kaur kesra. berikut argument yg saya bicarakan sama beliau. saya: pak mau mengurus surat nikah, dilaksanakan di calon mempelai wanita. kaur kesra: iya siapkan fotocopy KK, KTP, AKTA, IJAZAH. saya: ini pak, sambil menyodorkan kelengkapan yg disebut pak kaur kesra. kaur kesra: 180 saya: maksutnya apa 180??? (saya menerka ini minta uang sebesar 180ribu) dan saya menjawab iya pak bayar berapapun saya bayar asalkan ada kwitansi. kaur kesra: heleh gak ada kwitansi. (dgn nada keras) saya: pak, setiap transaksi apapun bahkan yg berkaitak dengan uang harus disertakan bukti pembayaran (kwitansi) kaur kesra: muka sedikit bingung, (mungkin baru pernah melayani orang seperti saya) dia bilang ini belum dpt setempel dari pak petinggi perangkat desa dan KUA kalau belum ada uang buat jalan. pertanyaan saya: -apakah benar pihak perangkat desa memungut uang dgn nominal sekian. -kalau statement yang sy tuliskan diatas kurang pas atau tidak benar mohon diluruskan sebagaimana mestinya. terima kasih sudah membaca pertanyaan saya ini. ðŸ™ðŸ™ðŸ™ðŸ˜Š
Disposisi
Senin, 06 Mei 2019 - 11:02 WIB
Admin Gubernuran