Progress
Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:07 WIB
Kabupaten Brebes
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor
B-457/M.Sesneg/Set/-TU.00.04/07/2020 Perihal Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Brebes telah membuat Pedoman Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yaitu Peringatan Kegiatan Upacara Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih hanya dilaksanakan di Tingkat Kabupaten.
Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, masyarakat agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d 31 Agustus 2020;
b. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2020.
Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).
Untuk kegiatan pameran, pasar malam, karnaval, hiburan, lomba-lomba, saresehan,tasyakuran, dan resepsi kenegaraan dalam masa pandemic Covid-19 ini, pelaksanaannya ditiadakan.
Berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor
B-457/M.Sesneg/Set/-TU.00.04/07/2020 Perihal Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Brebes telah membuat Pedoman Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yaitu Peringatan Kegiatan Upacara Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih hanya dilaksanakan di Tingkat Kabupaten.
Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, masyarakat agar melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d 31 Agustus 2020;
b. Memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 01 s.d. 31 Agustus 2020.
Pada tanggal 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).
Untuk kegiatan pameran, pasar malam, karnaval, hiburan, lomba-lomba, saresehan,tasyakuran, dan resepsi kenegaraan dalam masa pandemic Covid-19 ini, pelaksanaannya ditiadakan.