Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN99377889
Rincian Aduan
LGAN99377889
Disposisi
Minggu, 13 Agustus 2023 - 15:28 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 08:44 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Progress
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Semarang :
kepada pelapor: kewajiban pemilik hak atas tanah adalah menjaga dan merawat tanahnya, termasuk menjaga batas bidang tanahnya ( patok ), untuk mencarikan titik batas. diperlukan ukur , sedangkan pemasangan batas tetap dilakukan pemilik tanah dengan pihak berbatasan. jadi silahkan mengajukan permohonan ukur dengan dipastikan bahwa bidang tanahnya sdh di pasang tanda batas.
Selesai
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:12 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kota Semarang :
kepada pelapor: kewajiban pemilik hak atas tanah adalah menjaga dan merawat tanahnya, termasuk menjaga batas bidang tanahnya ( patok ), untuk mencarikan titik batas. diperlukan ukur , sedangkan pemasangan batas tetap dilakukan pemilik tanah dengan pihak berbatasan. jadi silahkan mengajukan permohonan ukur dengan dipastikan bahwa bidang tanahnya sdh di pasang tanda batas.