Rincian Aduan : LGAN99229362

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 14 Mar 2019

bapak gubernur yang baik saya mau lapor tentang penempatan pasar Sumpiuh.ada beberapa anggota paguyuban pasar Sumpiuh yang bisa memiliki kios sampe 4 padahal anggota paguyuban keluarganya baru saja berjualan.sedangkan anggota paguyuban yg lain penempatannya bisa berpindah pindah.mohon solusinya guru

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 14 Maret 2019 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 19 Maret 2019 - 07:27 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Selesai

Selasa, 19 Maret 2019 - 08:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb : 1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten 2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.