Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN98929501
Rincian Aduan
LGAN98929501
Selesai
Public
Lampiran
apakah ada progam bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor?
Disposisi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:05 WIB
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 07 November 2022 - 18:26 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Selasa, 08 November 2022 - 11:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan
Selesai
Selasa, 08 November 2022 - 11:25 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Assalamualaikum
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022 serata BEBAS BBNKB dimulai tanggal 07 September 2022 - 22 Desember 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan
untuk Program Bebas denda pajak kendaraan yang jatuh pada tanggal 7 September 2022 - 22 November 2022 serata BEBAS BBNKB dimulai tanggal 07 September 2022 - 22 Desember 2022
Mekanisme seperti ini kak
1. Yang di Bebaskan hanya Biaya Baliknamanya 2. untuk denda pajak kendaraan dan denda SWDKLLJ dihapuskan tidak hanya tungakan tahun 5 ( Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan )
3. apabila memiliki kendaraan mengalami tugakan pajak hingga tahun ke 5 maka ( Pokok PKB tahun ke 5 dan denda Pajak kendaraan di hapus ) Untuk denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan