Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 14 April 2023 - 09:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Juni 2023 - 11:35 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih, laporan anda telah kami sampaikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti, mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Progress
Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:51 WIB
Kabupaten Semarang
Pada hari ini Rabu, 31 Mei 2023 (tiga puluh satu mei dua ribu dua tiga) masing masing Pihak tersebut dibawah ini :
Nama JUMIRAH, Tempat tanggal lahir, Semarang, 31 – 12 – 1960/ Umur 73 tahun, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Balekambang RT. 003 RW. 003, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ricky Ananta, ST, SH, MH, Dian Risandi Nusbar, SH, Artdityo, SE, SH, M. Kn dari Law Office Ananta Advocaten yang beralamat di Jl. Sinar Indah II Kv. 639, Kedung Mundu, Tembalang Kota Semarang.
Nama PARIYANTO, Tempat tanggal lahir, Kabupaten Semarang, 23 – 01– 1980/ Umur 43 tahun, Jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Desa Kandangan, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Pancuran Rt. 003 Rw. 002, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang dan Nama HARTOMO, Tempat tanggal lahir, Kabupaten Semarang, 25 – 10– 1977/ Umur 46 tahun, Jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Pekerjaan Kepala Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Dusun Balekambang Rt. 004 Rw. 003, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dalam hal ini masing masing bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri yang didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Mohammad Sofyan, SH, Anjas Widayanto, SH, SE, M. Kn dan Veronika Dwi Mujiyanti, SH, MH dari Law Office – Mediations House Mohammad Sofyan & Partners yang berlamat di Jl. Kartini No. 2, Kota Salatiga.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam hal ini dapat disebut sebagai Para Pihak
Bahwa, Para pihak tersebut diatas dengan dilandasi etikat baik, dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dan tekanan dari pihak manapun akan melakukan perjanjian perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
1. Bahwa, Para pihak yaitu prinsipal Pihak Pertama yaitu Jumirah adalah Penggugat sedangkan Pihak Kedua Prinsipal Pariyanto berkedudukan sebagai Tergugat II dan Prinsipal Hartomo berkedudukan sebagai Tergugat III dalam perkara di Pengadilan Negeri Ungaran sebagaimana teregister dalam Perkara Perdata No. 38/ Pdt. G/ 2023/ PN. Unr.
2. Bahwa, perkara perdata dimaksud telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ungaran dalam perkara No. 38/ Pdt. G/ 2023/ PN. Unr yang telah dilakukan mediasi oleh Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Ungaran
3. Bahwa, para pihak juga melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Bapak Camat Bawen kemudian telah sepakat dan setuju untuk berdamai dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bahwa, Pihak Pertama yaitu prinsipal Jumirah selaku Penggugat menyatakan sanggup untuk berdamai dan tidak akan melanjutkan pokok perkara No. 38/ Pdt. G/ 2023/ PN. Unr
b. Bahwa, Pihak Pertama yaitu prinsipal Jumirah menyatakan sanggup untuk menyampaikan permohon maaf kepada prinsipal pihak kedua dihadapan publik dengan cara melakukan konfrensi press bersama sama dengan Prinsipal Pihak Kedua yang didampingi oleh kuasa hukum masing pihak, yang pada pokoknya menyampaikan dan menyatakan jika permasalahan diantara para Pihak telah dinyatakan selesai dengan cara perdamaian.
c. Bahwa, Pihak Pertama yaitu prinsipal Jumirah menyatakan sanggup untuk bersama sama menyampaikan pokok perdamaian dengan cara bersama sama dengan Prinsipal Pihak Kedua yang didampingi oleh kuasa hukum masing pihak akan melakukan hearing/ menghadap Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang yang berwenang.
d. Bahwa, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian sehingga Para Pihak menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum apapun dikemudian hari serta Para Pihak sanggup secara bersama sama berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pihak Kepolisian Resort Semarang (Unit Tipikor) maupun pihak Kejaksaan Negeri Ambarawa yang pada pokoknya menyatakan perkara diantara para Pihak telah selesai dengan cara Perdamaian.
e. Bahwa, Para Pihak menyatakan untuk menghilangkan segala rasa dendam dan permusuhan dan tidak akan melakukan provokasi dan tidak akan terpancing oleh provokasi dari pihak lain yang berpotensi memunculkan perkara dan/ atau merusak subtansi pokok perdamaian ini.
4. Bahwa, Para Pihak sepakat jika isi dan materi pokok perjanjian ini disampaikan pada Hakim Mediator pada Pengadilan Negeri Ungaran dalam Perkara No. 38/ Pdt. G/ PN. Unr untuk selanjutnya dituangkan dalam putusan perdamaian yang dibacakan dalam amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan memutus Perkara No. 38/ Pdt. G/ PN. Unr
5. Bahwa, surat perjanjian perdamaian ini dibuat rangkap dengan bunyi dan ketentuan yang sama yang salinan aslinya dapat diberikan kepada para pihak, kepada Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Ungaran dalam Perkara No. 38/ Pdt. G/ PN. Unr serta bapak Camat Bawen, Kabupaten Semarang
6. Bahwa, surat perjanjian perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak diatas materai yang cukup dengan dihadiri oleh saksi saksi, diketahui oleh Camat Bawen serta didampingi oleh Kuasa Hukum masing masing Pihak, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk dapat diketahui oleh pihak pihak lain yang memerlukan.
Selesai
Rabu, 13 September 2023 - 08:47 WIB
Kabupaten Semarang
aduan sudah ditindaklanjuti