Rincian Aduan : LGAN98665062

Selesai Public

KABUPATEN PEKALONGAN, 24 Sep 2020

Assalmualaikum..Bpk Gub,semoga pnjnengan dpun pringi kiarasan ln pnjng umur.Kami sbgai wa rga Jateng brsykur snget ugi mngapresiasi atas dsediakannya wdah curhat bgi wrga jateng sperti ini. Saya hanya ingin skedar menanyakan..nwun sewu,apakah tanah bengkok desa bisa ditukar guling?kalau bisa apa saja syrat2 yng hrus dipenuhi? mhon pnjelasannya..mtrnwun..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 24 September 2020 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Kamis, 24 September 2020 - 09:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 24 September 2020 - 09:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Bisa ditukar guling, syaratnya digunakan untuk kepentingan umum (persetujuan gubernur) atau bukan kepentingan umum/industri (persetujuan mendagri) melalui mekanisme administrasi di tingkat desa dengan musyawarah desa dan dibuat peraturan desa.

Selesai

Kamis, 24 September 2020 - 09:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab