Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN98665062
Rincian Aduan
LGAN98665062
Selesai
Public
Assalmualaikum..Bpk Gub,semoga pnjnengan dpun pringi kiarasan ln pnjng umur.Kami sbgai wa
rga Jateng brsykur snget ugi mngapresiasi atas dsediakannya wdah curhat bgi wrga jateng sperti ini. Saya hanya ingin skedar menanyakan..nwun sewu,apakah tanah bengkok desa bisa ditukar guling?kalau bisa apa saja syrat2 yng hrus dipenuhi? mhon pnjelasannya..mtrnwun..
Disposisi
Kamis, 24 September 2020 - 09:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 24 September 2020 - 09:44 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Kamis, 24 September 2020 - 09:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Bisa ditukar guling, syaratnya digunakan untuk kepentingan umum (persetujuan gubernur) atau bukan kepentingan umum/industri (persetujuan mendagri) melalui mekanisme administrasi di tingkat desa dengan musyawarah desa dan dibuat peraturan desa.
Selesai
Kamis, 24 September 2020 - 09:49 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan telah dijawab