Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN98557903
Rincian Aduan
LGAN98557903
Disposisi
Sabtu, 15 April 2023 - 22:04 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 18 April 2023 - 10:28 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas laporan dan partisipasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga. Kami turut prihatin dengan hal tersebut Perihal keluhan panjenengan kami koordinasikan dengan Pemkab Tegal melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan tidak diberikannya THR kepada pekerja dan juga merupakan hak pekerja yang berdasarkan dengan Permenaker No.6/2016 dijelaskan bahwasanya pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah dan wajib dibayarkan H-7 kami berharap semoga melalui Disperinaker Kab Tegal permasalahan panjenengan beserta teman2 yg lain dapat dicarikan solusi terbaik. Mekaten nggih
Progress
Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perinaker Kabpaten Tegal dapat kami sampikan bahwasanya selama ini perusahaan tersebut tidak pernah ke Dinas terkait syarat di dalam syarat kerjanya, di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan) Kemnaker pun tidak ada datanya. Semoga bisa untuk dimaklumi
Selesai
Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIBKabupaten Tegal
Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perinaker Kabpaten Tegal dapat kami sampikan bahwasanya selama ini perusahaan tersebut tidak pernah ke Dinas terkait syarat di dalam syarat kerjanya, di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan) Kemnaker pun tidak ada datanya. Semoga bisa untuk dimaklumi