Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN98229807
Rincian Aduan
LGAN98229807
Selesai
Public
ada pedagang pasar sumpiuh yang sudah puluhan tahun belum mendapatkan tempat lapak ataupun kios.boro boro pembuatan tempat di buatin sama mantri pasar.pakai biaya sendiri utk membuat tpt jualan di pasar sumpiuh.tolong guru beri pedagang pasar Sumpiuh yang sudah puluhan tahun jualan bisa mendapatkan tempat kios
Disposisi
Rabu, 20 Maret 2019 - 08:38 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Selasa, 26 Maret 2019 - 07:08 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Selesai
Selasa, 26 Maret 2019 - 07:14 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb : 1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten 2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.