Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN98229807

Rincian Aduan

LGAN98229807

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
19 Mar 2019
0 ditandai
ada pedagang pasar sumpiuh yang sudah puluhan tahun belum mendapatkan tempat lapak ataupun kios.boro boro pembuatan tempat di buatin sama mantri pasar.pakai biaya sendiri utk membuat tpt jualan di pasar sumpiuh.tolong guru beri pedagang pasar Sumpiuh yang sudah puluhan tahun jualan bisa mendapatkan tempat kios

Disposisi

Rabu, 20 Maret 2019 - 08:38 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Selasa, 26 Maret 2019 - 07:08 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih atas masukannya 

Selesai

Selasa, 26 Maret 2019 - 07:14 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Hasil koordinasi dengan Kabid Pasar Disperindag Kabupaten Banyumas diperoleh info sbb : 1. Untuk Pasar Sumpiuh dibangun tahun 2017 dengan dua anggaran, dari TP dan dari APBD Kabupaten 2. Yang dari TP selesai dan sudah penempatan pedagang. Yang dari APBD dilanjut dengan pembangunan tahun 2018, sekarang proses penataan, kita tata sesuai Perda bahwa satu pedagang hanya bisa mempunyai satu tempat berjualan (los/kios). Bagi pedagang yang pada awalnya mempunyai tempat lebih dari satu, maka kita beri porsi yang proposional. Demikian terima kasih.