Kabupaten Kudus
Bahwa pada Hari Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 09.00wib-10.15wib, Pemerintah Kecamatan Kaliwungu melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kaliwungu melakukan pengecekan lapangan ke lokasi sesuai yang diadukan di laporgub.jatengprov.go.id bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Garung Kidul (Aan Setiawan) diperoleh keterangan bahwa lokasi usaha pencucian besi yang dilaporkan bukan berada di wilayah Desa Garung Kidul melainkan berada di wilayah Desa Prambatan Lor yaitu RT:09/RW:04. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa Prambatan Lor (Teguh Budi Handoyo) diperoleh keterangan bahwa usaha tersebut milik Bapak Fahrul yang dipercayakan kepada Bapak Chandra warga Desa Pasuruan Lor untuk mengelola usaha tersebut dan sudah berlangsung selama 5 tahun dan tidak ada masalah ataupun tidak ada keluhan dari warga sekitar terkait limbah hasil pencucian besi tersebut karena dari pemilik sudah mempunyai bak penampungan/sapiteng limbah cair atas kegiatan pencucian besi tersebut sebanyak 2 (dua) buah di lokasi usaha tersebut. Yang bilamana penuh langsung dilakukan penyedotan/pengurasan limbah supaya limbah cairnya tidak mencemari saluran air warga sekitar, serta diperoleh keterangan baik dari warga Desa Garung Kidul maupun warga Desa Prambatan Lor yang lokasinya berdekatan dengan usaha pencucian besi tersebut tidak merasa dirugikan dengan adanya usaha tersebut karena dari pihak pengusaha juga melakukan bina lingkungan dengan merekrut 3 (tiga) orang warga Desa Garung Kidul sebagai pekerjanya dari jumlah total 5 (lima) orang pekerja.