Rincian Aduan : LGAN96289491

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 22 May 2020

Assalamualaikum pak ganjar Saya anton dari grobogan jawa tengah ingin menyampaikan kejanggalan yg ada didesa saya soal bantun dari pemerintah Apa benar yg berhak menerima bantuan uang senilai 600ribu tersebut jumlahnya terbatas, ?? Soalnya didesa saya satu RT dibatasi yg menerima bantuan tersebut hanya 8 orang, sedangkan menurut saya, yg berhak itu lebih dari 8 orang,Ahirnya diambil keputusan dari RT, yg mendapat bantuan uang tersebut nominalnya dipotong 200ribu lalu dikumpulkan untuk dibagikan kepada orang yg tidak menerima bantuan tersebut, Apakah itu bolehh???

0 Orang Menandai Aduan Ini