Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN96132121

Rincian Aduan

LGAN96132121

Selesai Public

Lampiran

KOTA SALATIGA
13 Apr 2023
0 ditandai
kepada Yth Gubernur jateng Bp Ganjar Pranowo Dng tanpa mengurangi rasa hormat ? sy memberanikan diri untuk mohon pencerahan nya ,tentang permohonan ijin PKKPR Untuk tanah sy lokasi PINGGIR JLS .dukuh SLUMUT ,Kel KUMPUL REJO , Kec ARGO MULYO , DALA TIGA . Dlm hal mana Raperda kota salatiga YG BARU ,Untuk RTRW belum KELUAR ,/tersosialisasikan ( belum ada perubahan ) ,karena hari kamis tgl 13/4, 2023, sy ke kantor DPMPT salatiga , kalo toh masih mengacu Perda lama , lahan tanah sy pasti tersandera oleh Perda no9 thn 2018 , ( kawasan PB ) Secara fisik sekitar lahan sudah lebih berdaya guna untuk sektor perekonomian , perdagangan , perkantoran dll . karena sudah berdiri beberapa bangunan , rumah , gudang , hotel , lahan sy mau budi daya kan ,olah untuk pergudangan ,/ perumahan , home stay atau lain nya , agar supaya lahan lebih bisa berdaya guna & berdampak positif untuk sektor perekonomian , maupun lingkungan , yg kaitan nys untuk kemajuan / perkembangan kota salatiga , hal ini sy juga upaya mencermati dari pemaparan PJ , walikota yg siapkan langkah konstruktif terkait RTRW , & DLM UNGAHAN NYA DNG JUDUL , # PERMUDAH INVESTASI MASUK SALA TIGA , Perda RTRW Salatiga Di tinjao Kembali . sekiranya sy Mencerna dari pemaparan kepala DPMTSP prof JAWA TENGAH ( Ibu RETNO KAWURI ) Mengenai. RAPERDA RTRW , Dalam hal kelambatan penetapan RTRW yg tidak sesuai waktu , maka akan di tetapkan oleh PEMERINTAH PUSAT , hal ini apa memungkinkan untuk di terapkan , besar garapan sy terhadap bapak untuk bisa memperhatikan aspirasi sy

Disposisi

Jumat, 14 April 2023 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Salatiga

Verifikasi

Senin, 17 April 2023 - 07:41 WIB

Kota Salatiga

Terima kasih telah menggunakan layanan aduan kami. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Aduan telah kami terima, selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.

Progress

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:50 WIB

Kota Salatiga

Penyusunan Perda No 9 Tahun 2018 sudah melalui kajian tenaga ahli dan persetujuan Kementerian ATR/BPN termasuk penentuan zonasi. Zonasi perlindungan bawahannya ditujukan untuk kepentingan konservasi lingkungan. Penyusunan Perda RDTR mengacu pada permen PU No 20 Tahun 2010 yang konsiderannya tentu mengacu pada UUD 1945 sebagai sumber hukum.

Sesuai dengan amanat bpk Presiden maka perijinan pemanfaatan ruang yang sekarang berupa KKPR diajukan melalui DPMPTSP. Dan untuk KKPR Berusaha UMK tidak dikenakan biaya/gratis. Rekomendasi yang dikeluarkan tentunya mengacu pada Perda No 9 Tahun 2018 tentang RDTR yang sampai saat ini masih berlaku.

Pada Rancangan Perda RTRW yang baru zonasi lokasi tanah bapak sudah disesuaikan menjadi kawasan budidaya berupa kawasan/zonasi hortikultura mengikuti perkembangan kota. Peruntukannya juga lebih beragam dibandingkan zonasi sebelumnya. Ketentuan umum zonasinya belum dapat kami sampaikan karena belum ditetapkan sebagai Perda.

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:50 WIB

Kota Salatiga

Demikian tanggapan kami, semoga bermanfaat.