Rincian Aduan : LGAN96132121

Selesai Public

KOTA SALATIGA, 13 Apr 2023

kepada Yth Gubernur jateng Bp Ganjar Pranowo Dng tanpa mengurangi rasa hormat ? sy memberanikan diri untuk mohon pencerahan nya ,tentang permohonan ijin PKKPR Untuk tanah sy lokasi PINGGIR JLS .dukuh SLUMUT ,Kel KUMPUL REJO , Kec ARGO MULYO , DALA TIGA . Dlm hal mana Raperda kota salatiga YG BARU ,Untuk RTRW belum KELUAR ,/tersosialisasikan ( belum ada perubahan ) ,karena hari kamis tgl 13/4, 2023, sy ke kantor DPMPT salatiga , kalo toh masih mengacu Perda lama , lahan tanah sy pasti tersandera oleh Perda no9 thn 2018 , ( kawasan PB ) Secara fisik sekitar lahan sudah lebih berdaya guna untuk sektor perekonomian , perdagangan , perkantoran dll . karena sudah berdiri beberapa bangunan , rumah , gudang , hotel , lahan sy mau budi daya kan ,olah untuk pergudangan ,/ perumahan , home stay atau lain nya , agar supaya lahan lebih bisa berdaya guna & berdampak positif untuk sektor perekonomian , maupun lingkungan , yg kaitan nys untuk kemajuan / perkembangan kota salatiga , hal ini sy juga upaya mencermati dari pemaparan PJ , walikota yg siapkan langkah konstruktif terkait RTRW , & DLM UNGAHAN NYA DNG JUDUL , # PERMUDAH INVESTASI MASUK SALA TIGA , Perda RTRW Salatiga Di tinjao Kembali . sekiranya sy Mencerna dari pemaparan kepala DPMTSP prof JAWA TENGAH ( Ibu RETNO KAWURI ) Mengenai. RAPERDA RTRW , Dalam hal kelambatan penetapan RTRW yg tidak sesuai waktu , maka akan di tetapkan oleh PEMERINTAH PUSAT , hal ini apa memungkinkan untuk di terapkan , besar garapan sy terhadap bapak untuk bisa memperhatikan aspirasi sy

0 Orang Menandai Aduan Ini