Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95563555

Rincian Aduan

LGAN95563555

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
16 Nov 2022
0 ditandai
mohon untuk pak gubernur menindaklanjuti laporan dari wali murid SMP3 WELERI

Disposisi

Rabu, 16 November 2022 - 09:24 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 18 November 2022 - 07:59 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih laporannya,kami bantu sampaikan ke dinas terkait,mohon bersabar

Selesai

Selasa, 22 November 2022 - 07:44 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang terhormat Saudara Pelapor
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan.
dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya. Terhadap hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Terimakasih.
15 jam yang lalu
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
Yang terhormat Saudara Pelapor
Kami sampaikan terimakasih atas atensi dan perhatian Saudara terhadap dinamika pendidikan di Kabupaten Kendal. Terkait dengan pertanyaan Saudara pada dasarnya peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk sumbangan.
dan komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktunya. Terhadap hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kendal telah mengeluarkan surat edaran Nomor 420/191/Disdikbud tentang Ketentuan Sumbangan.
Selanjutnya sebagai Orang Tua /Walimurid yang merasa keberatan untuk berembuk dan berkoordinasi yang baik lagi dengan komite Sekolah. Karena kemampuan Orangtua/Walimurid tidak sama. bagi yang mampu dapat memberikan sumbangan yang lebih dan yang tidak mampu bahkan tidak memberikan sumbangan sama sekali. Sekali lagi untuk melakukan komunikasi yang baik dengan komite sekolah.
Dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti dan Berkoordinasi dengan sekolah dan komite sekolah.
Terimakasih.