Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN94812049

Rincian Aduan

LGAN94812049

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
25 Nov 2021
0 ditandai
Pagi ini, kami meminta batuan ambulan ke Puskesmas Sumbang II untuk mengantarkan bapak ke RS akibat jatuh di kamar mandi dan tidak bisa bangun. Umur bapak saya 78 tahun. Petugas di puskesmas tidak bersedia dengan alasan bahwa Faskes Tingkat I bapak saya bukan di puskesmas tersebut. Kami tidak mau berdebat dan akhirnya membawa bapak ke RS dengan kendaraan kerabat. Yang saya tanyakan: 1. Apakah demikian bahwa hanya pasien yang faskes tingkat pertamanya di puskesmas tersebut yang bisa memanfaatkan ambulan? 2. Bagaimana jika terjadi keadaan darurat, apakah tidak termasuk prioritas? Setahu saya ambulan adalah salah satu fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh siapapun dalam keadaan darurat. Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 25 November 2021 - 13:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Jumat, 26 November 2021 - 10:14 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan ke dinas terkait

Progress

Senin, 22 Januari 2024 - 14:22 WIB

Kabupaten Banyumas

Kepada Yth.Bapak/ Ibu Terimakasih atas informasi yg telah diberikan. Kami selaku manajemen Puskesmas telah melakukan telusur dan cross check ke semau petugas kami yang bertugas, tetapi tidak terdapat laporan penolakan evakuasi dg ambulan pada pasien gawat darurat. Sesuai prosedur kami, setiap kondisi kegawatan pasien maka kami akan stabilisasi dan lakukan rujukan ke rumah sakit. Untuk kebutuhan pertolongan dan evakuasi kegawatdaruratan bisa juga menghubungi call center PSC 119 Satria Banyumas di nomer : 0281 7772119 08112762119 ( HP/WA ) 119 ( call center NCC Kemenkes ) Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.


Selesai

Senin, 22 Januari 2024 - 14:22 WIB

Kabupaten Banyumas

Kepada Yth.Bapak/ Ibu Terimakasih atas informasi yg telah diberikan. Kami selaku manajemen Puskesmas telah melakukan telusur dan cross check ke semau petugas kami yang bertugas, tetapi tidak terdapat laporan penolakan evakuasi dg ambulan pada pasien gawat darurat. Sesuai prosedur kami, setiap kondisi kegawatan pasien maka kami akan stabilisasi dan lakukan rujukan ke rumah sakit. Untuk kebutuhan pertolongan dan evakuasi kegawatdaruratan bisa juga menghubungi call center PSC 119 Satria Banyumas di nomer : 0281 7772119 08112762119 ( HP/WA ) 119 ( call center NCC Kemenkes ) Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.