Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN93288179

Rincian Aduan

LGAN93288179

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 May 2023
0 ditandai
KENAPA SERTIFIKAT PTSL GROBOGAN RIBET BANGET DAN MASIH DISURUH BAYAR PAJEK, PADAHAL KAN PEMERINTAH SUDAH NGASIH INTRUKSI GRATIS. DAERAH LAIN PERASAAN GRATIS & GAK RIBET BIROKRASINYA CUMAN GROBOGAN AJAAA. KENAPAAAA BEDAAA GROBOGANNN?????

Disposisi

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.

Progress

Senin, 15 Mei 2023 - 12:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :

Terima kasih atas masukannya,
Sebagai komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu pelapor dapat diinformasikan :
1. Nama lengkap disertakan KTP dan NIK
2. Alamat
3. Alamat lokasi bidang tanah
4. Ikut serta PTSL pada tahun berapa?
Bapak/ Ibu dapat konfirmasi melalui Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)

Untuk besaran biaya, dapat kami sampaikan tambahan informasi bahwa terdapat biaya pajak yang menjadi kewajiban apabila tanah tersebut berasal dari jual beli, yaitu :
a. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) sebesar 5% dari nilai jual tanah
b. PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai jual tanah
Kedua pajak tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan/BPN.

Sebelumnya kami ingin menanyakan mengenai persyaratan dan birokrasi mana yang membebani bapak?  Dan apakah bapak sebelumnya sudah ikut serta dalam penyuluhan PTSL yang dilakukan di balai desa?

Terima kasih.

#GemaPatas
#PTSL2023
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok

Selesai

Senin, 15 Mei 2023 - 12:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :Terima kasih atas masukannya,
Sebagai komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu pelapor dapat diinformasikan :
1. Nama lengkap disertakan KTP dan NIK
2. Alamat
3. Alamat lokasi bidang tanah
4. Ikut serta PTSL pada tahun berapa?
Bapak/ Ibu dapat konfirmasi melalui Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)

Untuk besaran biaya, dapat kami sampaikan tambahan informasi bahwa terdapat biaya pajak yang menjadi kewajiban apabila tanah tersebut berasal dari jual beli, yaitu :
a. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) sebesar 5% dari nilai jual tanah
b. PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai jual tanah
Kedua pajak tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan/BPN.

Sebelumnya kami ingin menanyakan mengenai persyaratan dan birokrasi mana yang membebani bapak?  Dan apakah bapak sebelumnya sudah ikut serta dalam penyuluhan PTSL yang dilakukan di balai desa?

Terima kasih.

#GemaPatas
#PTSL2023
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok