Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN93288179
KABUPATEN GROBOGAN, 12 May 2023
KENAPA SERTIFIKAT PTSL GROBOGAN RIBET BANGET DAN MASIH DISURUH BAYAR PAJEK, PADAHAL KAN PEMERINTAH SUDAH NGASIH INTRUKSI GRATIS. DAERAH LAIN PERASAAN GRATIS & GAK RIBET BIROKRASINYA CUMAN GROBOGAN AJAAA. KENAPAAAA BEDAAA GROBOGANNN?????
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2023 - 21:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 13 Mei 2023 - 06:15 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Progress
Senin, 15 Mei 2023 - 12:14 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih atas masukannya,
Sebagai komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu pelapor dapat diinformasikan :
1. Nama lengkap disertakan KTP dan NIK
2. Alamat
3. Alamat lokasi bidang tanah
4. Ikut serta PTSL pada tahun berapa?
Bapak/ Ibu dapat konfirmasi melalui Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)
Untuk besaran biaya, dapat kami sampaikan tambahan informasi bahwa terdapat biaya pajak yang menjadi kewajiban apabila tanah tersebut berasal dari jual beli, yaitu :
a. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) sebesar 5% dari nilai jual tanah
b. PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai jual tanah
Kedua pajak tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan/BPN.
Sebelumnya kami ingin menanyakan mengenai persyaratan dan birokrasi mana yang membebani bapak? Dan apakah bapak sebelumnya sudah ikut serta dalam penyuluhan PTSL yang dilakukan di balai desa?
Terima kasih.
#GemaPatas
#PTSL2023
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok
Selesai
Senin, 15 Mei 2023 - 12:15 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :Terima kasih atas masukannya,
Sebagai
komitmen lembaga dalam program peningkatan kualitas layanan pertanahan
dan jaminan kepastian hukum terhadap Hak Atas Tanah, kepada Bapak/Ibu
pelapor dapat diinformasikan :
1. Nama lengkap disertakan KTP dan NIK
2. Alamat
3. Alamat lokasi bidang tanah
4. Ikut serta PTSL pada tahun berapa?
Bapak/ Ibu dapat konfirmasi melalui Halo Kakantah Grobogan pada nomor 082320888815 (aplikasi Whatsapp saja)
Untuk
besaran biaya, dapat kami sampaikan tambahan informasi bahwa terdapat
biaya pajak yang menjadi kewajiban apabila tanah tersebut berasal dari
jual beli, yaitu :
a. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) sebesar 5% dari nilai jual tanah
b. PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 2,5% dari nilai jual tanah
Kedua pajak tersebut bukan merupakan kewenangan dari Kantor Pertanahan/BPN.
Sebelumnya
kami ingin menanyakan mengenai persyaratan dan birokrasi mana yang
membebani bapak? Dan apakah bapak sebelumnya sudah ikut serta dalam
penyuluhan PTSL yang dilakukan di balai desa?
Terima kasih.
#GemaPatas
#PTSL2023
#pasangpatok
#anticekcok
#anticaplok