Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN93209927
Rincian Aduan
LGAN93209927
Disposisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:22 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:52 WIBKabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 10 Mei 2023 - 13:22 WIBKabupaten Sukoharjo
Laporan sudah diteruskan ke Dinas Sosial Kab. Sukoharjo untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Sabtu, 13 Mei 2023 - 09:18 WIBKabupaten Sukoharjo
Berikut klarifikasi jawaban dari Dinas Sosial Sukoharjo :
"Terima kasih atas laporan Saudara. Laporan Saudara telah kami tindak lanjuti serta pihak Kelurahan Joho telah merespon secara langsung dengan mengunjungi di alamat Saudara. Kami informasikan bahwa pada satu tahun yang lalu Saudara belum terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan KIS Pemerintah. Pihak Kelurahan Joho telah melakukan pengusulan DTKS a.n Yudha Prasetyo dan saat ini Saudara telah terdaftar dalam DTKS. Untuk mengajukan KIS Pemerintah, silakan Saudara melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Semua anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) harus terdaftar dalam DTKS dan benar-benar warga miskin
2. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Kecamatan
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
5. Fotocopy KIS anggota keluarga yang lain (apabila sudah ada yang memiliki KIS)
6. Berkas pengajuan KIS Pemerintah Khusus Warga Miskin dikumpulkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo."