Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN92899086
KABUPATEN DEMAK, 20 Jul 2023
Kepada Yth:Bapak Gubernur Jawa Tengah(Bapak Ganjar Pranowo) Assalamualaikum....warahmatullahi....wabarakatuh.... Dengan Hormat, Mohon Ijin menyampaikan Informasi terkait dugaan tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Bio Solar Di Wilayah Hukum Kabupaten Demak dengan Dasar Hukum yang tertuang dalam Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang (Minyak dan Gas Bumi) Yang terjadi secara terang-terangan di SPBU Wilayah Kabupaten Demak.Kami Melapor kepada Pihak Kepolisian setempat pun Percuma Karena tidak ada tindakan Hukum secara Pasti,Maka dari itu kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah (Bapak Ganjar Pranowo) beserta Instansi Terkait untuk memperhatikan Keluh-kesah Warga masyarakat Kab.Demak Yang merasa Terganggu dengan Adanya Aktifitas Tersebut di berbagai SPBU di Wilayah kabupaten Demak. Dari uraian hal tersebut diatas Kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah (Bapak Ganjar Pranowo) yaitu antara lain: 1.Memberi evaluasi Pertamina di setiap SPBU di Wilayah Kabupaten Demak. 2.Tolong di tindak tegas Untuk SPBU yang Memperjual Belikan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Kepada Pengangsu yang bermodus menggunakan Truck modifikasi Yang menggunakan Barcode/QR untuk mendapatkan sesuai Kebutuhan Mafia Bahan Bakar Minyak Jenis Solar di SPBU Wilayah Kabupaten Demak. Demikian Hal Yang Bisa Kami sampaikan Keluhar dari Warga/masyarakat kabupaten Demak terkait Dengan Aktifitas Para Mafia Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Yang berada Di wilayah Kabupaten Demak. #PERTAMINA #SKKMIGAS #MABESPOLRI #POLDAJATENG #POLRESDEMAK #OMBUDSMANRI #OMBUDSMANRIPERWAKILANJATENG #PERTAMINASEMARANG
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 20 Juli 2023 - 15:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2023 - 08:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
1. Telah dilakukan koordinasi dengan Polres Demak terkait adanya laporan mengenai dugaan jual beli bbm subsidi solar. Ditemui Bapak Achmad Ali selaku Kanit II Polres Demak terkait hal tersebut dan bersama tim bersedia melakukan tinjauan lokasi bersama yang diduga dilakukan kecurangan.
2. Lokasi SPBU yang dimaksud adalah, SPBU Dukun,Kecamatan karang Tengah,Kabupaten Demak.Provinsi Jawa Tengah. SPBU Katonsari,Kecamatan Demak Kota,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah. dan SPBU Onggorawe,Kecamatan Sayung,Kabupaten Demak,Provinsi Jawa Tengah.
3. Berdasarkan keterangan dari ketiga SPBU beberapa yang dapat kami sampaikan diantaranya pembelian BBM bersubsidi khususnya biosolar telah menggunakan QR code, berdasarkan sistem QR Code setiap pembelian dibatasi kapasitasnya, operator tidak diperbolehkan melakukan penjualan tanpa menggunakan QR code, pada SPBU Onggorawe memberlakukan surat keterangan pada operator untuk taat tidak melayani penjualan tanpa QR code. SPBU yang ketahuan menjual tanpa menunjukkan QR code dapat diberikan sanksi diantaranya pengurangan pasokan hingga skorsing pengoperasian SPBU.
4. Ketiga SPBU menyatakan tidak berani melanggar peraturan yang telah ditetapkan pertamina. Pembinaan juga telah dilakukan bersama polres demak agar SPBU menjaga khususnya operator tidak berlaku curang karena dapat terjerak tindak pidana.
5. Hasil koordinasi dengan Pertamina MOR IV (wilayah Kab. Demak), Bpk. Ayub Mukti Aditama, menyatakan hal serupa dengan yang disampaikan SPBU dimana sistem penjualan bbm subdidi jenis solar telah menggunakan QR code. bagi yang melakukan pelanggaran akan dikenakan tindak pembinaan sesuai dengan tingkat kesalahan. berkaitan dengan pelanggaran pidana diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum
Selesai
Kamis, 27 Juli 2023 - 18:26 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
terima kasih