Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN92831659
KABUPATEN BOYOLALI, 31 Jul 2023
galian c atau tambang pasir ilegal di wilayah cepogo boyolali terutama di desa sumbung dan desa mliwis. apakah pemerintah tidak bisa menagapi dengan maraknya tambang pasir ilegal yg di lakukan di wilayah kami. karna tambang oasir sangat mengagu kami para warga yg berada di sekutaran tambang. apakah pemerintah melindungi adanya tambang galian c yg tidak ada izin yg merusak lingkungan dan jalan2 umun . jadi kami para masyarakat harus mengadu ke siapa jika pemerintah tidak mau mendengarkan keluhan masyarakat
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 31 Juli 2023 - 13:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 08:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan tinjauan lapangan pada tgl 8 Agustus 2023 dan ditemukan bekas penggalian dengan 1 (satu) alat berat tidak beroperasi (parkir) pada koordinat 7° 31' 2.52" LS, 110° 31' 41.58" BT;
2. Tidak diketahui siapa pengelola di lapangan namun keterangan dari Pihak Pemerintah Desa Sumbung bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh CV. Lestari Karya Sembada yang memiliki IUP Eksplorasi Nomor 427/1/IUP/PMDN/2022 Tanggal 1 Maret 2022 dengan dalih permintaan warga untuk penataan lahan;
3. Telah diberikan pembinaan kepada pihak Pemerintah Desa Sumbung dan warga di lokasi bahwa izin yang ada tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasi produksi;
4. Pemegang Izin akan diberikan surat teguran.
Selesai
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih