Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN92737938
Rincian Aduan
LGAN92737938
Selesai
Public
Lampiran
lapor pak,,
saya mau lapor soal kepemilikan tanah negara(TN)
orangtua saya sudah menempati tanah TN selama lebih dr 30 th,dan sekrang mau mengajukan hak kepemilikan tanah tersebut.karena di atur dalam undang2 pasal brpa saya lupa,,bahwa tanah TN bisa d ajukan sertifikat apa bila sudah menguasai tanah tersebut selama minimal 21 tahun,dan bbrpa bulan yg lalu saya sudah mengajukan tp dari pihak kelurahan atau pak lurah tidak mau memberikan tanda tangan ,beliau menyebutkan bahwa saya harus meminta tanda tangan dari bbrpa tokoh di dusun saya pak,,apakah benar harus seperti itu prosesnya atau syaratnya pak,,dan selama kurang lebih 4 tahun kita d suruh bayar sewa tanah TN tersebut.
mohon bantuannya pak,,soalnya saya sekeluarga menurut saya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan hak kepemilikan tanah tersebut
Topik
Disposisi
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 06:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 09:52 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kab.Grobogan.
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 08:24 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Grobogan :
Selamat siang bapak apakah kami bisa minta data lokasi tanah yang di maksud di desa mana,atau untuk lebih jelasnya Bapak bisa datang langsung ke kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
dengan membawa bukti alas hak kepemilikan tanah untuk bisa kami cek surat- suratnya
Terimakasih
dengan membawa bukti alas hak kepemilikan tanah untuk bisa kami cek surat- suratnya
Terimakasih