Rincian Aduan : LGAN92737938

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 30 Sep 2022

lapor pak,, saya mau lapor soal kepemilikan tanah negara(TN) orangtua saya sudah menempati tanah TN selama lebih dr 30 th,dan sekrang mau mengajukan hak kepemilikan tanah tersebut.karena di atur dalam undang2 pasal brpa saya lupa,,bahwa tanah TN bisa d ajukan sertifikat apa bila sudah menguasai tanah tersebut selama minimal 21 tahun,dan bbrpa bulan yg lalu saya sudah mengajukan tp dari pihak kelurahan atau pak lurah tidak mau memberikan tanda tangan ,beliau menyebutkan bahwa saya harus meminta tanda tangan dari bbrpa tokoh di dusun saya pak,,apakah benar harus seperti itu prosesnya atau syaratnya pak,,dan selama kurang lebih 4 tahun kita d suruh bayar sewa tanah TN tersebut. mohon bantuannya pak,,soalnya saya sekeluarga menurut saya sudah memenuhi syarat untuk mengajukan hak kepemilikan tanah tersebut

0 Orang Menandai Aduan Ini