Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN92073360

Rincian Aduan

LGAN92073360

Verifikasi Public
KABUPATEN PEKALONGAN
03 Jul 2019
0 ditandai
Pak Gub saya mau klarifikasi saja meskipun sudah kelewat 3 bulan. Saya tadinya guru GTT Provinsi, tahun ini saya mengisi kontrak 1 dari bulan Januari - Juli 2019. Pada bulan April kemarin masuk guru PNS baru dan posisi saya sebagai GTT langsung dicabut dan harus keluar dari sekolahan tersebut. Yang mau saya tanyakan apakah memang seperti itu prosedurnya? Guru GTT Prov langsung putus kontrak kerja karena ada PNS baru yang masuk? Apakah tidak ada juga surat pemberhentian dari pihak provinsi, tapi dari sekolahan langsung berhak mengeluarkan GTT Prov? Terimakasih

Disposisi

Rabu, 03 Juli 2019 - 19:15 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Selasa, 09 Juli 2019 - 15:45 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Perlu dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. GTT pada SMA/SMK negeri direkrut oleh sekolah.
2. Pemprov tidak pernah merekrut GTT SMA/SMK negeri.
3. Pemprov selaku pemangku kewenangan berkewajiban membantu pemenuhan SPM pada SMA/SMK negeri dalam bentuk :
a. Memberikan BOP pada SMA/SMK/SLB negeri.
b. Membantu beban pembiayaan GTT dan PTT pada SMA/SMK/SLB negeri sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
4. Berkait dengan permasalahan saudara yang karena kehadiran CPNS sehingga tidak memperoleh jam mengajar mohon dapat dikonfirmasikan kepada sekolah.
Demikian untuk menjadikan maklum.