Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN91766122
Rincian Aduan
LGAN91766122
Selesai
Public
pak saya mau minta tolong , kenapa bpjs anak2 saya di nonaktifkan , padahal itu kan kis dari pemerintah , kalau anak saya sakit saya bingung mau berobat anak saya , karna tidak ada biaya ,, saya juga sudah coba urus , kata pihak kelurahan suruh ke dinas sosial demak , saya jauh2 kesana di tolak karna sesuai prosedur harus di kelurahan dlu dan dari kelurahan yang mengajukan ke dinsos demak ,, saya kembali lagi ke kelurahan bilang nya demak untuk pengaktifan kis yg di nonaktifkan itu tidak ada kuota nya , itu saya ngurus darii awal tahun 2021 sampai sekarang pak ganjar , apakah kalau anak sakit harus opname dulu dan mengajukan jamkesda di kelurahan sepertii yang di katakan pihak kelurahan ... saya mau minta solusi nya pak agar bpjs anak2 saya bisa aktif kembalii 🙏🙏 demak sangat sulit pak , terkesan menyusahkan masyarakat ..
Disposisi
Sabtu, 25 Februari 2023 - 13:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Sabtu, 25 Februari 2023 - 21:05 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Sabtu, 25 Februari 2023 - 21:07 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Minggu, 26 Februari 2023 - 09:42 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos no. 21 tahun 2019 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT.Solusi dari kami silahkan untuk mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kel setempat. Agar dapat diusulkan melalui aplikasi secara berkala dan berjenjang. Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)