Rincian Aduan
LGAN90380737
Lihat detail lengkap aduan LGAN90380737
LGAN90380737
Admin Gubernuran
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan PBI JK menjadi ranah kewenangan Dinas Sosial. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mengurus pengajuan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan. Selanjutnya Pemda akan melakukan pengajuan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK. Informasi lebih lanjut silahkan menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan PBI JK menjadi ranah kewenangan Dinas Sosial. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mengurus pengajuan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan. Selanjutnya Pemda akan melakukan pengajuan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK. Informasi lebih lanjut silahkan menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih
BPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, pengajuan PBI JK menjadi ranah kewenangan Dinas Sosial. Persyaratan yang harus dipenuhi yaitu mengurus pengajuan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial melalui Desa/Kelurahan. Selanjutnya Pemda akan melakukan pengajuan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai peserta PBI JK. Informasi lebih lanjut silahkan menanyakan ke Dinas Sosial setempat. Terima kasih