Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN90337650

Rincian Aduan

LGAN90337650

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KENDAL
17 Jan 2023
0 ditandai
Selamat siang Bapak/Ibu saya minta tolong di cek Pasar Sidorejo Brangsong Kab Kendal karna ada penarikan dana pembangunan yg cukup besar tiap pedagang beda nominal nya saya membayar sebesar 6,8jt bagi saya besar sekali mohon bantuan nya apakah benar dana itu RESMI terimakasih saya cantum kan foto pembayaran nya

Disposisi

Selasa, 17 Januari 2023 - 10:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Selasa, 17 Januari 2023 - 12:50 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,mohon bersabar nggeh

Progress

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:25 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih atas laporanya; Menanggapi laporan Saudara perihal retribusi sewa rehab Los Pasar Sidorejo, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut : Bahwa Rehab Los Pasar Sidorejo dilaksanakan pada tahun 2019, bersadarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan pasar di Kab. Kendal. Tarif sewa rehab Los/kios adalah 50 % x RAB. Perhitungan tarif sewa los / kios dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kendal Berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 511.3/316/2020 tentag Pemberian pengurangan harga sewa pasar Sidorejo milik Pemkab Kendal, tarif sewa rehab los pasar sebagai berikut : No Jenis Retribusi Harga Penetapan Pengurangan Harga Setelah Pengurangan 1. Sewa Rehab Los Pasar Sidorejo 1.132.000,-/M2 283.000,-/M2 849.000,-/M2 Besaran kewajiban Sewa rehab Los antar pedagang berbeda, tergantung luasan los yang di sewa. Untuk Los An. Reni Boru Haloho dengan luasan 2 x 4 M = 8 M2 maka kewajiban Sewa yang harus dibayarkan sebesar 8 M2 x 849.000,- = 6.792.000,- Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, bahwa Retribusi Sewa Rehab los pasar yang Saudara bayarkan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terimakasih

Selesai

Kamis, 19 Januari 2023 - 08:25 WIB

Kabupaten Kendal

dinas perdagangan dan koperasi umkm kab. kendal

Terimakasih atas laporanya; Menanggapi laporan Saudara perihal retribusi sewa rehab Los Pasar Sidorejo, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut : Bahwa Rehab Los Pasar Sidorejo dilaksanakan pada tahun 2019, bersadarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan pasar di Kab. Kendal. Tarif sewa rehab Los/kios adalah 50 % x RAB. Perhitungan tarif sewa los / kios dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kendal Berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 511.3/316/2020 tentag Pemberian pengurangan harga sewa pasar Sidorejo milik Pemkab Kendal, tarif sewa rehab los pasar sebagai berikut : No Jenis Retribusi Harga Penetapan Pengurangan Harga Setelah Pengurangan 1. Sewa Rehab Los Pasar Sidorejo 1.132.000,-/M2 283.000,-/M2 849.000,-/M2 Besaran kewajiban Sewa rehab Los antar pedagang berbeda, tergantung luasan los yang di sewa. Untuk Los An. Reni Boru Haloho dengan luasan 2 x 4 M = 8 M2 maka kewajiban Sewa yang harus dibayarkan sebesar 8 M2 x 849.000,- = 6.792.000,- Dengan demikian berdasarkan uraian diatas, bahwa Retribusi Sewa Rehab los pasar yang Saudara bayarkan sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Terimakasih