Rincian Aduan : LGAN89484648

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 30 Apr 2021

selamat pagi, mohon petunjuk pak gubernur. mohon ijin mau mengajukan pertanyaan perihal data kependudukan. apakah bisa? jika seseorang yang sudah tercatat berkependudukan dan tercatat menikah resmi di suatu daerah, lalu sesorang tsb membuat KTP dengan no.NIK berbeda/KK lagi di daerah lain untuk melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. namun, tanpa ada nya surat perceraian yang sah dari PA dan surat pindah dari kependudukan sebelum nya? apakah di ijin kan? proses seperti itu? matursuwun salam sejahtera

0 Orang Menandai Aduan Ini